Ad

Memo Timur Lumajang
Wednesday, 8 April 2015

Gembong Curwan Keok dengan Timah Panas

Posted by on Wednesday, 8 April 2015

Gembong CurwanLumajang, Memo_Dor…….! Gembong maling sapi bernama Darsan (30) warga Dusun Gumukbanji, Desa/Kecamatan Kencong, Jember, yang menjadi DPO Polres Lumajang sejak 6 bulan terakhir, sekira pukul 02.00 Wib menjelang pagi, ndelosor ke jalan setelah salah satu kakinya diterjang timah panas yang keluar dari moncong pistol salah satu anggota Resmob Polres Lumajang.

Gembong curwan ini terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas oleh tim Resmob Polres Lumajang, karena pada saat hendak ditangkap pelaku ini berusaha kabur dan menyerang petugas dengan menggunakan senjata tajam jenis celurit dan nyaris melukai petugas.

Kapolres Lumajang AKBP Aries Syahbudin kepada sejumlah media mengatakan, awalnya pihaknya mendapat informasi jika DPO curwan bernama Darsan yang selama ini dicari-cari, bersembunyi di rumah rekannya di wilayah Kecamatan Kunir.

Khawatir kabur dan kecolongan lagi, begitu mendapat informasi itu pihaknya melalui Tim Resmob Polres Lumajang langsung meluncur ke lokasi dimaksud dan mengepungnya. Beberapa saat kemudian, Tim Resmob langsung menggerebeknya.

Ceria Mart Terancam Ditutup

Saat penggerebekan berlangsung, DPO Curwan berusaha kabur dan menyerang petugas dengan menggunakan sajam. Karena membahayakan, tim Resmob pun terus mengeluarkan tembakan peringatan. Tapi sayang, tembakan peringatan itu tak digubris oleh Darsan dan terus berusaha kabur dan menyerang petugas.

Karena tidak ada pilihan lain, apalagi pelaku sangat membahayakan, tembakan kedua pun langsung diarahkan pada salah satu kakinya.”Alhamdulillah, Darsan DPO Curwan berhasil dilumpuhkan dan langsung menyerah,”Tutur AKBP Aries Syahbudin

Usai mendapat perawatan medis Rumah Sakit Bhayangkara Lumajang, Darsan pun terus digelandang menuju ke Sat Reskrim Polres Lumajang untuk menjalani proses pemeriksaan.

“Semenjak Anang, tertangkap petugas, saya bersama KM dan SM warga Desa Pandanwangi Kecamatan Tempeh,  bingung dan memilih kabur ke luar kota. Beberapa bulan kemudian saya pulang ke jember. Karena kepepet dengan kebutuhan, saya kembali beraksi dengan ST juga warga Lumajang,”ungkapnya lagi

Berangkat dari pengakuan dan keterangan Darsan itulah, Tim Resmob Polres Lumajang terus mencari keberadaan ST. Dasar lagi beruntung, 3 jam kemudian Tim Resmob berhasil menangkap ST di rumahnya dan sejumlah Barang Bukti berhasil diamankan seperti 2 unit sepeda motor merk honda tanpa plat nopol terpasang, sebuah bondet aktif, satu bungkus racikan bondet dan seekor sapi limusin warna merah.

“Semua BB sudah kami amankan di Polres Lumajang, dan kasus ini masih dikembangkan.  Sementara dua pelaku ini kami jerat dengan pasal  365 KUHP dengan ancaman 9 tahun penjara,”pungkas AKBP Aries Syahbudin (cho)

comments

0 Komentar:

Contact Form

Name

Email *

Message *

Copyright © 2016 Muachrus All Rights Reserved.
back to top