Ad

Memo Timur Lumajang
Thursday, 23 April 2015

Pabrik Kayu Bodong, Melimpah

Posted by on Thursday, 23 April 2015

Lumajang, Memo_Belakangan ini banyak ditemukan pabrik pengelolahan kayu beroperasi, namun tidak mengantrongi ijin resmi dari pihak-pihak terkait. Mengantisipasi persoalan itu, Dinas Kehutanan (Dishut) Kabupaten Lumajang terus melakukan sosialisasi dan penyisiran serta teguran.
pabrik kayu

Kepala Dinas Kehutanan (Dishut) Kabupaten Lumajang Imam Suryadi kepada sejumlah media mengatakan, setelah dilakukan pendataan diketahui bahwa di wilayah Kabupaten Lumajang terdapat 203 pabrik pengelolaan kayu yang tersebar di 21 Kecamatan.

Setelah dilakukan crosscek terkait perizinannya, 98 pabrik pengelolahan kayu yang mengantongi izin resmi, sedang sisanya tidak mengantongi izin alias bodong. ”Sudah kami koordinasikan pihak KPT dan Sat Pol PP untuk segera ditertibkan,” ungkap Imam Suryadi.

Melihat kondisi itu, pihaknya akan lebih gencar lagi untuk melakukan sosialisasi sehingga pabrik pengelolahan kayu yang masih belum mengantongi izin resmi dari pihak terkait agar segera mengurusnya. Apabila dengan batasan waktu tidak juga mengurus izin pabriknya, maka bersama pihak-pihak terkait segera menertibkannya.

“Pada tahun 2014 kemarin, kami sudah mencata 36 pabrik pengelolahan kayu yang telah mengantongi Surat Verifikasi Legalitas Kayu (SVLK). Ditahun 2015 ini bertambah 15 pabrik yang mengajukan SVLK. Total sekarang sudah 51 pabrik yang memiliki SVLK,” ungkapnya.
Masih kata Imam, apabila pabrik pengelolahan kayu tidak memiliki SVLK, dipastikan kayu hasil produksinya tidak bisa dijual ke pabrik yang melayani kebutuhan ekspor. ”Salah satu syarat menjual kayu olahan ekspor, pabrik bersangkutan harus memilik SVLK. Jika tidak memiliki, biarpun kayu yang diolahnya berkwalitas ekspor ya tetap tidak bisa menembus  ke ekspor mas,” pungkas Iman Suryadi (cho)

comments

0 Komentar:

Contact Form

Name

Email *

Message *

Copyright © 2016 Muachrus All Rights Reserved.
back to top