Ad

Memo Timur Lumajang
Wednesday 13 May 2015

Kuli Bangunan Cari Ceperan, Diringkus Petugas

Posted by on Wednesday 13 May 2015

Lumajang, Memo_Didik Mulyohari (46), kuli bangunan asal Dusun Tulus rejo, Desa Tempeh Lor, Kecamatan Tempeh dibekuk anggota Satreskrim Polsek Tempeh. Pasalnya, ia kedapatan sedang melayani penombok toto gelap (Togel). Dari tangan tersangka, petugas berhasil mengamankan uang tunai berikut kupon dan HP.
togel

Senin (11/5), sore, sekitar pukul 15.30 WIB. di rumah tersangka. Keterangan petugas, penangkapan itu berdasarkan informasi dari warga yang mengetahui jika tersangka kerap melayani penombok kepada warga sekitar rumahnya. Berdasarkan laporan itulah, petugas lalu melakukan penyelidikan di lapangan.

“Waktu itu, kami masih melakukan pemantauan dari jarak yang lumayan aman,” terangnya. Dari hasil penyelidikan, didapati ada beberapa warga yang ke luar masuk ke rumah tersangka. Perlahan, petugas lalu bergerak mendekati  rumah tersangka yang saat itu pintu depannya terbuka.

Yakin jika tersangka saat itu sedang melayani penombok, petugas segera meringsek masuk ke rumah tersangka. Mengetahui ada petugas masuk, tersangka berusaha menghilangkan barang-bukti (BB) ke kolong mejanya. Apesnya, aksi tersebut keburu dipergoki petugas yang saat itu sudah ada di dalam rumah tersangka.

“Awalnya, tersangka sempat mengelak ketika akan kami tangkap,” terang petugas lagi. Namun dari barang bukti yang didapat di kolong meja, akhirnya tersangka mengakui jika dirinya memang mengecer togel. Kemudian, tersangka langsung digelandang ke Mapolsek Tempeh berikut barang-bukti uang tunai hasil penjualan sebesar Rp 700 ribu, HP, alat tulis, buku rekapan serta beberapa bendel kupon putih.

Kepada petugas tersangka berdalih, jika ia sengaja menjual togel karena untuk tambahan belanja istrinya. Karena menurutnya, menjadi kuli bangunan penghasilannya tidak mencukupi. “Menjadi kuli bangunan tidak mencukupi akhirnya saya nyambi ngecer togel Pak,” akunya.

Longsor, 2 Rumah Rusak Parah

Apapun alasannya, petugas tidak mau percaya begitu saja. Guna menunggu proses lanjut, petugas lalu menjebloskan tersangka ke dalam sel tahanan. “Tersangka bisa kami jerat dengan pasal 303 KUHP tentang perjudian dengan ancaman hukuman lima tahun penjara,” tegas Kapolsek Tempeh AKP Eko Hari Santoso ketika di temui Memo di ruang kerjanya Senin (11/5) sore kemarin. (tri)

comments

0 Komentar:

Contact Form

Name

Email *

Message *

Copyright © 2016 Muachrus All Rights Reserved.
back to top