Ad

Memo Timur Lumajang
Saturday, 9 May 2015

Maling Motor Usia Muda Diringkus di Markasnya

Posted by on Saturday, 9 May 2015

Lumajang, Memo_Tim Resmob Polres Lumajang wilayah utara, Kamis (7/5) sekitar pukul 15.00 WIB, berhasil meringkus maling motor bernama Muhamad Nurul (21), warga Desa Kalipenggung, Kecamatan Randuagung, di salah satu rumah kosong yang diduga sebagai markasnya, yang terletak di wilayah kecamatan Randuagung.
maling motor

Dari markas pelaku, petugas berhasil mengamankan dua Barang Bukti (BB) dua unit sepeda motor. Satu unit sepeda motor Honda Beat warna putih Nopol N 5022 YY dan Honda Supra 125 warna hitam kombinasi merah silver Nopol N 6637 ZW.

Untuk keperluan pemeriksaan dan pengembangan aksinya, petugas terus memboyong pelaku berikut BB dua unit sepeda motor yang diduga hasil kejahatannya menuju ke Mapolres Lumajang. Saat ini Muhamad Nurul masih menjalani proses pemeriksaan secara intensif dari penyidik Sat Reskrim.

 Kasat Reskrim Polres Lumajang AKP Heri Sugiono, SH. M.Hum kepada sejumlah media saat menerima perlimpahan pelaku dari Tim Resmob wilayah utara mengatakan, Selasa (6/5) sekitar pukul 18.00 WIB, pihaknya memperoleh laporan dari warga jika telah terjadi aksi pencurian sepeda motor di wilayah Dusun Tengah, Desa Salak, Kecamatan Randuagung, korban bernama Hasan Huda warga setempat.

 Mendapat informasi itu, pihaknya terus melakukan koordinasi dengan Tim Resmob Wilayah utara dan terus melakukan olah TKP. Selain berhasil menghimpun keterangan, mulai dari korban dan sejumlah saksi lainnya, pihaknya juga berhasil mengantongi ciri-ciri pelaku. ”Kata korban, pelaku mencuri sepeda motor milik korban saat diparkir di depan rumahnya. Diduga pelaku merusak kunci motor,” ungkap Kasat Reskrim AKP Heri Sugiono.

Berbekal keterangan dan ciri-ciri pelaku, pihaknya langsung melakukan penyisiran dan pengejaran di sejumlah jalan tikus di wilayah Kecamatan Randuagung. Menjelang siang tadi diperoleh informasi jika pelaku adalah M. Nurul. Pihaknya langsung menuju ke tempat tongkrongannya alias markasnya dan menggerebeknya.

 Sukseskan Progam Gita Larasati

“Pelaku ini ditangkap ketika hendak keluar membawa motor curiannya ini. Saat hendak ditangkap, pelaku ini berusaha kabur. Berkat kesigapan dan keberanian anggota, pelaku berhasil diringkusnya. Sekarang masih menjalani proses pemeriksaan dari penyidik. Yang jelas pelaku ini kami jerat pasal 363 KUHP terancam hukuman paling singkat 7 Tahun penjara,” pungkas Kasat Reskrim AKP Heri Sugiono. (cho)

comments

0 Komentar:

Contact Form

Name

Email *

Message *

Copyright © 2016 Muachrus All Rights Reserved.
back to top