Maling Motor Usia Muda Diringkus di Markasnya
Posted by
Admin Cs on Saturday, 9 May 2015
Lumajang, Memo_Tim Resmob Polres Lumajang wilayah utara, Kamis (7/5) sekitar pukul 15.00 WIB, berhasil meringkus maling motor bernama Muhamad Nurul (21), warga Desa Kalipenggung, Kecamatan Randuagung, di salah satu rumah kosong yang diduga sebagai markasnya, yang terletak di wilayah kecamatan Randuagung.
Dari markas pelaku, petugas berhasil mengamankan dua Barang Bukti (BB) dua unit sepeda motor. Satu unit sepeda motor Honda Beat warna putih Nopol N 5022 YY dan Honda Supra 125 warna hitam kombinasi merah silver Nopol N 6637 ZW.Untuk keperluan pemeriksaan dan pengembangan aksinya, petugas terus memboyong pelaku berikut BB dua unit sepeda motor yang diduga hasil kejahatannya menuju ke Mapolres Lumajang. Saat ini Muhamad Nurul masih menjalani proses pemeriksaan secara intensif dari penyidik Sat Reskrim.
Kasat Reskrim Polres Lumajang AKP Heri Sugiono, SH. M.Hum kepada sejumlah media saat menerima perlimpahan pelaku dari Tim Resmob wilayah utara mengatakan, Selasa (6/5) sekitar pukul 18.00 WIB, pihaknya memperoleh laporan dari warga jika telah terjadi aksi pencurian sepeda motor di wilayah Dusun Tengah, Desa Salak, Kecamatan Randuagung, korban bernama Hasan Huda warga setempat.
Mendapat informasi itu, pihaknya terus melakukan koordinasi dengan Tim Resmob Wilayah utara dan terus melakukan olah TKP. Selain berhasil menghimpun keterangan, mulai dari korban dan sejumlah saksi lainnya, pihaknya juga berhasil mengantongi ciri-ciri pelaku. ”Kata korban, pelaku mencuri sepeda motor milik korban saat diparkir di depan rumahnya. Diduga pelaku merusak kunci motor,” ungkap Kasat Reskrim AKP Heri Sugiono.
Berbekal keterangan dan ciri-ciri pelaku, pihaknya langsung melakukan penyisiran dan pengejaran di sejumlah jalan tikus di wilayah Kecamatan Randuagung. Menjelang siang tadi diperoleh informasi jika pelaku adalah M. Nurul. Pihaknya langsung menuju ke tempat tongkrongannya alias markasnya dan menggerebeknya.
“Pelaku ini ditangkap ketika hendak keluar membawa motor curiannya ini. Saat hendak ditangkap, pelaku ini berusaha kabur. Berkat kesigapan dan keberanian anggota, pelaku berhasil diringkusnya. Sekarang masih menjalani proses pemeriksaan dari penyidik. Yang jelas pelaku ini kami jerat pasal 363 KUHP terancam hukuman paling singkat 7 Tahun penjara,” pungkas Kasat Reskrim AKP Heri Sugiono. (cho)Sukseskan Progam Gita Larasati
0 Komentar:
Post a Comment