Ad

Memo Timur Lumajang
Saturday 9 May 2015

Tiga Juta untuk Uang Damai

Posted by on Saturday 9 May 2015

Lumajang, Memo_Menyikapi pernyataan Muhamad (57), ayah Ponami (33), korban penganiayaan yang mengatakan bahwa dirinya tidak dilibatkan oleh pihak Polsek Senduro saat berdamai dengan Sunaryo (48), pelaku yang merupakan pemilik dari Klinik Ronaa Husada. Kapolsek Senduro, AKP Bunamin mengaku kecewa dengan pernyataan orang tua korban tertsebut.
penganiayaan

Melalui Kanit Reskrim Polsek Senduro, Aipda Nurhamzah menjelaskan, bahwa kesepakatan damai itu sudah ditanda tangani oleh kedua belah pihak, tanpa ada paksaan dari pihak manapun. Bahkan saat itu, ia datang bersama dengan Iksan menantunya.  Setelah menerima amplop dari pelaku, keduanya langsung pulang berboncengan.

“Pada saat kami tanya berapa uang yang diberikan oleh Pak Naryo, mereka menjawab tiga juta. Namun jika sekarang korban dan ayahnya mengaku tidak tahu, itu hanya alasan dari mereka saja. Yang pasti, saat itu uangnya diserhakan di depan saya,” terang Nurhamzah kepada Memo, Jumat (8/5) pagi kemarin.

Bahkan untuk memastikan kebenaran tentang uang damai yang diberikan pelaku kepada korban, ia minta agar Memo mendatangi rumah korban untuk menanyakan langsung kepada suami korban. ”Gini aja, sampean coba datangi lagi rumah korban dan tanyakan langsung kepada suaminya,” pintanya.

Setiba di rumah korban, Memo langsung dipersilahkan masuk oleh suami korban. Rupanya, lelaki itu sudah tahu maksud dari kedatangan Memo ke rumahnya. Pada saat Memo menanyakan apakah benar sudah  ada kesepakatan damai dengan pelaku, dengan gambling suami korban menjawab sudah.

Bahkan menurutnya, ia sudah menerima uang ganti rugi sesuai dengan kesepakatan awal, yaitu sebesar Rp 3 juta. Bahkan menurutnya, sebagian uang tersebut sudah habis untuk membayar hutang kepada saudaranya. “Kemarin uang itu sudah saya serahkan ke istri saya dan sebagian buat bayar hutang,” akunya.

Mengenai tentang pernyataan mertuanya yang katanya tidak tahu menahu tentang kesepakatan damai tersebut, itu hanya alasan saja. Memang semula,  mertuanya sempat menolak tentang pengajuan damai yang dilakukan oleh pelaku. Tetapi setelah dijelaskan dan dimediatori oleh pihak Polsek Senduro, akhirnya mertuanya setuju. “Saat itu surat pernyataan tersebut dibuat di depan mertua saya,” pungkasnya.

Tanaman Ganja Siap Dimusnahkan

Kesepakatan damai itu berawal dari kasus penganiayaan yang dialami Ponami (33), warga Dusun Karangmulyo, Desa Karanganom, Kecamatan Pasrujambe ini. Bermaksud mengobatkan penyakit dalam yang dideritanya, ia malah mendapat penganiayaan oleh Sunaryo (49), pemilik dari Klinik rawat inap Ronaa Husada.

Akibat aksi penganiayaan itu, dada korban mengalami lebam dan lecet-lecet. Peristiwa itu terjadi pada Sabtu (24/4) malam, sekitar pukul 19.00 WIB. di salah satu ruang inap Ronaa Husada yang beralamat di Jalan Desa Sarikumuning, Kecamatan Senduro. (tri)

comments

0 Komentar:

Contact Form

Name

Email *

Message *

Copyright © 2016 Muachrus All Rights Reserved.
back to top