Ad

Memo Timur Lumajang
Saturday, 9 May 2015

Tanaman Ganja Siap Dimusnakan Minggu Depan

Posted by on Saturday, 9 May 2015

Lumajang, Memo_Barang Bukti ganja hasil penggerebekan petugas gabungan Polres Lumajang dengan melibatkan Sat Reskoba, Sat Reskrim, Sat Intel, Sat Sabhara bersama personil Kodim 0821 Lumajang, yang hingga saat ini masih disimpan di gudang Sat Sabhara, kabarnya akan dimusnahkan pada akhir bulan Mei mendatang.

tanaman ganja

 Kapolres Lumajang AKBP Aries Syahbudin, melalui Kasat Reskoba AKP Prio Purwandito didampingi Kasubag Humas AKP Sugianto, saat dikonfirmasi sejumlah media di kantornya menjelaskan, pihaknya memang sudah merencanakan untuk melakukan pemusnahan terhadap BB ganja hasil penggerebekan TKP jalan Pisang Agung Kecamatan Lumajang Kota beberapa waktu yang lalu.

Tapi bukan sekarang, melainkan dalam waktu dekat, menunggu petunjuk selanjutnya dari pimpinan. “Bapak Kapolres sudah setuju, kapan pelaksanaanya kami masih menunggu perintah selanjutnya. Yang jelas pemusnahan BB ganja dilakukan dalam minggu depan. Jangan khawatir, rekan-rekan media pasti kami kabari,” kata Kasat Reskoba AKP Prio Purwandito.

Menurutnya, pemusnahan BB ganja dilakukan dengan cara dibakar dan itupun harus dilakukan ditempat yang tertutup. ”Insaalloh, pemusnahan BB ganja akan dilakukan di gudang milik Polres Lumajang sendiri. Agar lebih pasti, ya menunggu perintah lanjutan dari Bapak Kapolres saja Mas,” jelasnya.

 Ketika ditanya perkembangan 5 orang yang ditetapkan menjadi tersangka dan perkembangan YS yang sudah ditetapkan menjadi DPO, dengan tegas Kasat Reskoba Polres Lumajang menyampaikan, untuk kelima orang yang telah ditetapkan menjadi tersangka oleh Sat Reskoba masih dalam proses penyempurnaan berkas pemeriksaannya.

“Kalau berkasnya sudah selesai dan sempurna, ya langsung kami limpahkan ke Kejaksaan Negeri Lumajang. Ngomong soal YS yang sudah ditetapkan menjadi DPO, sampai saat ini masih dalam pencarian dan pengejaran anggota. Keberadaannya sudah terpantau oleh anggota, saat ini masih memastikan tempat dan lokasi persembunyiannya Mas,” ungkapnya.

Satpam Tewas di Tempat Pengeringan Padi

Sekedar diketahaui, 5 orang yang telah ditetapkan menjadi tersangka oleh Sat Reskoba terkait dengan kasus ganja antara lain Edi Tri Maryono (35), warga Jalan Soekarno Hatta RT 002 RW 003 Desa Kuterenon, Kecamatan Sukodono, Gunawan Tri Setyo Pambudi (26), warga Dusun Krajan Timur RT 015 RW 003 Desa Labruk Kidul, Kecamatan Sumbersuko, Nanang Syaifudin (55), warga Dusun Krajan Timur RT 049 RW 007, Desa Labruk Kidul, Kecamatan Sumbersuko.
Arif Hamzah Fanshuri (34), warga Jalan Pisang Agung RT 031 RW 004, Kelurahan Kepuharjo, Kecamatan Lumajang Kota dan Danang Arifianto (36), tenaga kontrak Dinas Pengairan Lumajang. “Merka berlima dijerat dengan pasal 131 sub 111 ayat 1 UURI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 1 Tahun penjara,” pungkas Kasat Reskoba Polres Lumajang AKP Prio Purwandito. (cho)

comments

0 Komentar:

Contact Form

Name

Email *

Message *

Copyright © 2016 Muachrus All Rights Reserved.
back to top