Ad

Memo Timur Lumajang
Wednesday 12 November 2014

Ada Kekurangan, Berkas Guru Cabul Dikembalikan

Posted by on Wednesday 12 November 2014

Lumajang, Memo
Dinilai ada kekurangan, berkas pemeriksaan Heri Guru SMA Negeri Kunir yang ditetapkan menjadi tersangka oleh penyidik Perlindungan Perempuan Anak (PPA) Polres Lumajang atas tuduhan telah melakukan persetubuhan terhadap anak dibawah umur sebut saja Rin (12), warga Desa/Kecamatan Kedungjajang, Jum’at (7/11) telah dikembalikan lagi ke penyidik PPA Polres Lumajang.
Hal ini disampaikan oleh Sulistiono, SH selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Lumajang saat ditemui di kantornya. Menurutnya, berkas pemeriksaan tersangka Heri yang dilimpahkan oleh penyidik PPA Polres Lumajang beberapa hari kemarin, setelah dipelajari terdapat beberapa kekurangan yang harus dipenuhi oleh penyidik PPA Polres Lumajang.
Ketika ditanya apa salah satu kekurangannya, Sulistiono menyampaikan kekurangannya diantaranya perihal saksi saat kejadian itu berlangsung juga alat bukti yang benar-benar mendukung.”Kerkurangan pada berkas itu segera disempurnakan oleh penyidik PPA Polres Lumajang,”ungkap Sulistiono saat ditemui Memo  dikantornya
Secara terpisah, Marwoto selaku pengecara Rin selaku korban ketika dikonfirmasi hal itu mengatakan, pihaknya segera akan berkoordinasi dengan penyidik PPA Polres Lumajang maupun ke JPU yang menanganinya mengingat kasus ini harus benar-benar mendapat penanganan secara serius dari para penegak hukum.
“Usai upacara hari pahlawan pagi ini, kami kami segera mendatangi penyidik PPA juga JPU nya. Kami akan melakukan koordinasi perihal kasus ini sehingga semuanya bisa jelas dan segera disidangkan. Dengan demikian korban yang masih anak dibawah umur ini benar-benar mendapatkan sebuah keadilan, apalagi pelaku adalah seorang guru dan berpendidikan,”ungkap Marwoto
Sementara itu Kasat Reskrim Polres Lumajang AKP Heri Sugiono kepada Memo mengatakan, penyidik PPA sudah melakukan pemeriksaan terhadap tersangka sudah sesuai dengan aturan dan ketentuan yang ada.
 “Setelah melalui serangkaian proses pemeriksaan, semuanya sudah memenuhi persyaratan jika pelaku bisa dijadikan sebagai tersangka. Setelah ditetapkan menjadi tersangka, langsung kami tahan. Ngomong soal tersangka tidak mengakui apa yang disangkakannya, itu hak tersangka. Berkas tersangka yang dikembalikan lagi oleh JPU masih dipelajarinya dan disempurnakan. Ketika sudah lengkap segera kami limpahkan kembali mas,”kata AKP Heri Sugiono
Seperti yang diberitakan sebelumnya, Hery yang dikonfirmasi di rumahnya, awalnya menampik soal dirinya yang kepergok wartawan saat “menggandeng” Rin masuk salah satu kamar hotel. Hery beralasan, dirinya waktu itu hanya mengantar temannya ke hotel.
“Saya hanya mengantar seorang teman. Kan mobil Saya ini mobil carteran,” dalihnya dengan nada kebingungan sembari menyembunyikan wajahnya dari kamera wartawan.
Namun belakangan dirinya mengaku salah dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatan tak terpujinya setelah wartawan koran ini menunjukkan pengakuan Rin. “Saya memang mengajak Rin keponakan Saya masuk kamar, tapi Saya tidak melakukan apa-apa Pak. Kami hanya ngobrol soal bisnis,” dalihnya lagi.
Hery yang di tengah-tengah keluarganya dikenal play boy dan suka “jajan” ini, mengaku tidak takut jika masalah ini sampai ke ranah hukum meski dirinya tahu bahwa Rin masih di bawah umur. “Silahkan diangkat beritanya Pak, Saya akan pakai Lawyer dan Saya akan bikin pembelaan,” katanya enteng.
Seperti diketahui, Hery terlihat masuk kamar hotel bersama Rin pada Selasa (1/7) siang pukul 10.30 wib dengan mengendarai mobil Xenia biru laut miliknya, nopol N 1775 YC. Tak tanggung-tanggung, 3 jam keduanya di dalam kamar. Mereka baru keluar dari hotel sekitar pukul 13.30 wib. (cho)

comments

0 Komentar:

Contact Form

Name

Email *

Message *

Copyright © 2016 Muachrus All Rights Reserved.
back to top