Ad

Memo Timur Lumajang
Friday 14 November 2014

Cari Tambahan Uang Belanja, IRT Jualan Togel

Posted by on Friday 14 November 2014

Lumajang, Memo
Kustirin (45) warga Dusun Dawuhan, Desa Pulo, Kecamatan Tempeh, akhirnya mendekam dibalik jeruji tahanan Polsek Tempeh. ia ditangkap anggota Satreskrim Polsek Tempeh, Karena kedapatan sedang berjulan kupon toto gelap (Togel). Dari tangannya, polisi berhasil mengamankan barang-bukti (BB) berupa 1 HP, kalkulator, bolpoin, rekapan, kupon putih dan uang tunai Rp. 104 ribu rupiah.
Senin (10/11) siang, sekira pukul 13.00 Wib. di rumah tersangka yang beralamat di Dusun dawuhan, Desa Pulo, Kecamatan Tempeh. menurut petugas, penangkapan itu berdasarkan dari informasi warga yang mengetahui jika tersangka kerap berjualan togel kepaga warga setempat.
Dari laporan itulah, petugas lalu melakukan penyelidikan di lapangan dengan terus memantau gerak-gerik tersangka. pada saat itu, petugas mendapati warga yang keluar masuk rumah tersangka dengan seenaknya. “Sebetulnya saat itu akan kami lakukan penggerebekan. Namun kurangnya bukti, akhirnya kami lebih memilih menunggu,” terang petugas.
Setelah dirasa cukup, akhirnya siang itu petugas yang berjumlah tiga orang tersebut langsung bergerak dan menyergap tersangka. Saat ditangkap, tersangka sempat kaget dan berusaha kabur dari tempat duduknya. Namun polisi yang suada siaga, dengan mudah meraih tangan pertempuan tersebut.
Dari meja tersangka, petugas menemukan barang bukti berupa kalkulator, bolpoin, kertas rekapan, kupon putin, 1 buah HP dan buku tafsir mimpi serta uang yang tergeletak di atas meja senilai Rp 104 ribu yang diakui oleh tersangka jika hasil penjualan hari itu.
Dari bukti itulah,menguatkan petugas untuk membawa tersangka ke Mapolsek Tempeh guna mempertanggung jawabkan perbuatannya. Kepada polisi tersangka tidak menglak dan mengakui semua perbuatanya. Ia men gaku, jika aksi itu hanya sekedar iseng untuk tambahan belanja. “Hanya iseng Pak. Lumayan hasilnya bisa buat tambahan belanja,” terang ibu yang mengaku sudah dikarunia 3 anak.
Kapolsek Tempeh, AKP Eko Hari S. membenarkan tentang penangkapan seorang ibu rumah tangga yang menjual togel tersebut. Dijelaskan, jika penangkapan itu berdasarkan informasi dari warga. Perlaku bisa dijerat dengan pasal 303 KUHP tentang perjudian. “Untuk ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara,” tegas Eko Hari. (tri)

comments

0 Komentar:

Contact Form

Name

Email *

Message *

Copyright © 2016 Muachrus All Rights Reserved.
back to top