Ad

Memo Timur Lumajang
Friday 14 November 2014

Penertiban Warung JLT Hanya Gertak Sambal Pol PP

Posted by on Friday 14 November 2014

Lumajang, Memo
Semakin hari, jumlah pedagang atau pemilik lapak di Jalan Lintas Timur (JLT) terus bertambah. Belakangan,  keberadaan warung-warung di tempat tersebut kerap mendapat sorotan dari warga. Pasalnya, selain digunakan untuk tempat nongkrong dan pesta minuman keras (Miras), diduga juga kerap dijadikan tempat mesum  oleh anak-anak muda.
Diketahui, tanah atau area yang mereka tempati untuk mendirikan warung  masuk dalam kawasan JLT. Selain tidak memiliki Ijin Mendirikan Bangunan (IMB), keberadaanya juga menyalahi aturan karena berdiri pada area Kawasan JLT.
 “Kalau malam hari, warung-warung yang ada diarea itu kerap dijadikan tongkrongan anak muda yang gemar minum minuman keras Miras. Setelah itu, mereka akan melakukan balapan liar di jalan tersebut,” terang warga yang enggan dicantumkan namanya.
Maka tak heran, keberadaan warung-warung di tempat tersebut kerap mendapat sorotan dari warga. Langkah dari Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lumajang yang akan melakukan penertiban pada warung-warung tersebut dinilai hanya gertak sambal.
Terbukti, sampai hari ini belum ada tindakan tegas yang dilakukan oleh aparat dari Satpol PP Pemkab Lumajang. Padahal, Kasat Pol PP Totok Suharto  berjanji akan menertibkan warung-warung tersebut pada awal bulan November ini. Namun hingga pertengahan bulan November, janji itu belum  dilakukan.
“Janji Pak Totok yang akan menertibkan warung-warung di JLT hanya sebatas gertak sambal saja. Terbukti, sampai hari ini belum satupun lapak yang ditertibkan,” gumannya. Ia berharap, Satpol PP berani bertindak sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya (Tupoksi).
Sebelumnya, beberapa tahapan sudah dilalui, rencananya pada awal November mendatang petugas dari Satuan Polisi Pamong Praja (Pol PP) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lumajang akan melakukan penertiban pada pedagang makanan yang ada di sepanjang  JLT.
Demikian yang disampiakan oleh Kasat Pol PP, Totok Suharto saat ditemui Memo pada Jumat (10/10) siang kemarin di ruang kerjanya. Menurutnya, para penjual makanan yang ada di sepanjang jalan tersebut tidak memiliki ijin serta tempatnya menyalai aturan.
“Dari dulu mereka sudah saya peringatkan agar  segera membongkar warung-warungnya,” jelas Totok. Namun kata Totok, peringatan tersebut tidak pernah digubris dan mereka masih saja menetap dan berjualan di tempat itu. Rencananaya pada awal bulan November mendatang, pihaknya akan turun ke lapangan untuk melakukan penertiban.
Dijelaskan pula, jika warung-warung itu berada di area yang dilarang untuk berjualan. Pasalnya, warung-warung tersebut berada di dalam patok batas yang telah dipasang. Menurunya, penertiban itu tidak hanya dilakukan pada warung-warung saja. Namun, juga akan dilakukan pada bangunan rumah atau ruko yang berdiri di dalam batas patok. (tri)

comments

0 Komentar:

Contact Form

Name

Email *

Message *

Copyright © 2016 Muachrus All Rights Reserved.
back to top