Ditembus Timah Panas, Maling Sapi Kawakan Keok
Posted by
Unknown on Wednesday, 12 November 2014
Lumajang, Memo
Dor....dor.....maling
sapi kawakan bernama Suri (52), warga Desa Rambaan, Kecamatan Sumber,
Probolinggo, Senen (10/11) sekira pukul 03.00 Wib, ndelosor ketanah bersimbah
darah setelah kedua kakinya tertembus timah panas yang keluar dari moncong
senjata api milik petugas Sat Reskrim Polsek Gucialit.
Melihat
buruannya ndelosor ketanah, petugas berusaha membekuknya. Tapi sayang, saat petugas
hendak membekuknya, pelaku yang dikenal bengis dan sadis ini langsung menyerang
petugas dengan membacokkan celurit yang dipegangnya. Bahkan nyaris mencelakai
petugas yang berusaha menyergapnya.
Dalam
kondisi kedua kakinya terluka dan berdarah, pelaku terus menyerang petugas. Duel
antara petugas dengan pelaku pun terus berlangsung hingga beberapa menit. Dasar
lagi apes, saat pelaku membacokkan celuritnya ke arah petugas, salah satu kaki
pelaku berhasil ditendang oleh petugas hingga terjatuh.
Saat
pelaku jatuh untuk kedua kalinya itulah, petugas langsung menyergapnya.
“Alhamdulillah, pelaku berhasil kami tangkap, celuritnya juga kami mamankan
meski kami bersama pelaku harus saling jetos dulu,”ungkap Kanit Reskrim Polsek
Gucialit Aitu Sunaryo
Setelah
kedua tangan pelaku dikrecek, celuritnya juga diamankan, pelaku terus dinaikkan
ke mobil petugas kemudian di boyong menuju Rumah Sakit Bhayangkara Lumajang
agar mendapatkan perawatan pihak medis. Sejam kemudian, usai mendapat perawatan
medis, petugas kembali memboyong pelaku menuju ke Mapolsek Gucialit untuk
diperiksa.
Saat
diperiksa oleh penyidik Sat Reskrim Polsek Gucialit, sambil menundukkan
kepalanya pelaku mengakui semua perbuatan yang pernah dilakukan oleh
komplotannya.”Saya bersama rekan-rekan selalu beraksi di wilayah kecamatan
Gucialit sasaran sapi. Terkadang sepeda motor juga perhiasan emas dan banyak
TKP,”aku pelaku
Usai menjalani
pemeriksaan, pelaku langsung digiring menuju sel tahanan Mapolsek
Gucialit.”Pelaku sudah kami jeboskan ke dalam sel tahanan. Pelaku dijerat pasal
363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun
penjara,”ungkapnya
Disinggung
kabarnya pelaku ini pelaku lama dan sempat buron hampir setahun, dengan tegas
Aiptu Sunaryo mengatakan, sebenarnya pelaku ini sudah masuk Daftar Pencarian
Orang (DPO) jajarannya. Namun, baru kali ini pelaku berhasil dibekuknya. Dan
tidak sedikit masyarakat yang gembira saat melihat pelaku digelandang petugas
dan menganggapnya lingkunganya akan menjadi aman.
”Pelaku ini berhasil kami bekuk bersama
anggota juga dibantu oleh Resmob Polres Lumajang disebuah gubuk ditengah kebun
kopi yang terletak di Desa Rambaan Kecamatan Sumber Probolinggo, yang jaraknya
sekitar 2 kilo meter dari Jalan Desa Rambaan.
Kasus ini masih kami kembangkan mas,”pungkas Sunaryo (cho)
0 Komentar:
Post a Comment