Ad

Memo Timur Lumajang
Wednesday 12 November 2014

Ditembus Timah Panas, Maling Sapi Kawakan Keok

Posted by on Wednesday 12 November 2014

Lumajang, Memo
Dor....dor.....maling sapi kawakan bernama Suri (52), warga Desa Rambaan, Kecamatan Sumber, Probolinggo, Senen (10/11) sekira pukul 03.00 Wib, ndelosor ketanah bersimbah darah setelah kedua kakinya tertembus timah panas yang keluar dari moncong senjata api milik petugas Sat Reskrim Polsek Gucialit.
Melihat buruannya ndelosor ketanah, petugas berusaha membekuknya. Tapi sayang, saat petugas hendak membekuknya, pelaku yang dikenal bengis dan sadis ini langsung menyerang petugas dengan membacokkan celurit yang dipegangnya. Bahkan nyaris mencelakai petugas yang berusaha menyergapnya.
Dalam kondisi kedua kakinya terluka dan berdarah, pelaku terus menyerang petugas. Duel antara petugas dengan pelaku pun terus berlangsung hingga beberapa menit. Dasar lagi apes, saat pelaku membacokkan celuritnya ke arah petugas, salah satu kaki pelaku berhasil ditendang oleh petugas hingga terjatuh.
Saat pelaku jatuh untuk kedua kalinya itulah, petugas langsung menyergapnya. “Alhamdulillah, pelaku berhasil kami tangkap, celuritnya juga kami mamankan meski kami bersama pelaku harus saling jetos dulu,”ungkap Kanit Reskrim Polsek Gucialit Aitu Sunaryo
Setelah kedua tangan pelaku dikrecek, celuritnya juga diamankan, pelaku terus dinaikkan ke mobil petugas kemudian di boyong menuju Rumah Sakit Bhayangkara Lumajang agar mendapatkan perawatan pihak medis. Sejam kemudian, usai mendapat perawatan medis, petugas kembali memboyong pelaku menuju ke Mapolsek Gucialit untuk diperiksa.

Saat diperiksa oleh penyidik Sat Reskrim Polsek Gucialit, sambil menundukkan kepalanya pelaku mengakui semua perbuatan yang pernah dilakukan oleh komplotannya.”Saya bersama rekan-rekan selalu beraksi di wilayah kecamatan Gucialit sasaran sapi. Terkadang sepeda motor juga perhiasan emas dan banyak TKP,”aku pelaku
Usai menjalani pemeriksaan, pelaku langsung digiring menuju sel tahanan Mapolsek Gucialit.”Pelaku sudah kami jeboskan ke dalam sel tahanan. Pelaku dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara,”ungkapnya
Disinggung kabarnya pelaku ini pelaku lama dan sempat buron hampir setahun, dengan tegas Aiptu Sunaryo mengatakan, sebenarnya pelaku ini sudah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) jajarannya. Namun, baru kali ini pelaku berhasil dibekuknya. Dan tidak sedikit masyarakat yang gembira saat melihat pelaku digelandang petugas dan menganggapnya lingkunganya akan menjadi aman.
 ”Pelaku ini berhasil kami bekuk bersama anggota juga dibantu oleh Resmob Polres Lumajang disebuah gubuk ditengah kebun kopi yang terletak di Desa Rambaan Kecamatan Sumber Probolinggo, yang jaraknya sekitar 2 kilo meter dari Jalan Desa Rambaan.  Kasus ini masih kami kembangkan mas,”pungkas Sunaryo (cho)

comments

0 Komentar:

Contact Form

Name

Email *

Message *

Copyright © 2016 Muachrus All Rights Reserved.
back to top