Dugaan Kekerasan, Bapak Kandung Laporkan Bapak Tiri
Posted by
Unknown on Saturday 15 November 2014
Lumajang,
Memo
Buntut
dari laporan Sunarmi (49), tentang HL (15), anak gadisnya yang dibawa kabur
Alfan (21), tetangga kontrakanya di Dusun Krajan, Desa Boreng, Kecamatan Kota
Lumajang. Akhirnya ditangani oleh Unit Perlindungan Anak dan Perempuan (PPA)
Polres Lumajang. Ironisnya, justru ayah kandung HL melaporkan balik Royal (50)
ayah tiri anaknya itu dengan tuduhan kerap melakukan tindak kekerasan terhadap
anaknya.
Pada
Kamis (13/11) sore kemarin sekira pukul 17.00 Wib. polisi melakukan penjemputan
terhadap terlapor (Alfan-red) di rumahnya yang kemudian dibawa ke Mapolres
Lumajang guna dimintai keterngannya. Selain terlapor, HL dan ayah kandungnya
juga ikut ke Mapolres guna mendampingi terlapor.
Pada
saat petugas PPA sedang memintai keterngan dari terlapor, justru ayah kandung
HL melaporkan balik ayah tiri HL yang menurutnya kerap melakukan tindak
penganiayaan terhadap anak perempuan yang masih di bawah umur itu. “Semenjak
kami bercerai, anak saya ikut ibunya yang sekarang sudah bersuami lagi,”
jelasnya kepada petugas.
Kasat
Reskrim Polres Lumajang, Iptu Hery Sugiono menjelaskan, jika pihaknya masih
meminta keterangan serta penyidikan terhadap terlapor. Mengenai tentang ayah
kandung HL yang melaporkan balik ayah tirinya, itu urusan mereka. Dalam hal
ini, pihaknya tidak pernah melarang atau mengintervensi warga yang akan
melapor.
Namun
apakah laporan itu benar atau tidak, hal itu harus diperkuat dengan bukti-bukti
yang ada. Menurut Hery, siapapun boleh melapor dan itu sudah menjadi hak setiap
warga Negara serta sah-sah saja. Tetapi setidaknya, setiap laporan harus
diperkuat dengan bukti serta keterangan dari para saksi yang mengetahui
kejadian yang dituduhkan.
“Memang
sekarang kedua belah pihak saling melapor Mas. Pihak ibu kandung melaporkan
atas anaknya yang dibawa kabur. Sedangkan pihak ayah kandung, melaporkan ayah
tiri yang katanya kerap melakukan aksi kekerasan terhadap anaknya,” tegas Hery.
Sebelumnya,
dengan perasaan penuh kecewa, Sunarmi (49), asal Desa Uranggantung, Kecamatan
Sukodono yang tinggal di rumah
kontrakannya di Dusun Krajan, Desa Boreng, Kecamatan Kota Lumajang pada Sabtu
(1/11) siang sekira pukul 10.00 Wib. dengan diantar Royal (50), suaminya
mendatangi Mapolres Lumajang.
Kedatangannya
itu tak lain adalah, untuk melaporkan Alfan (21), pemuda lajang yang tinggal
tak jauh dari rumah kontrakannya itu membawa kabur HL (16),anak gadisnya yang masih di bawah
umur. Atas aksi tersebut, Sunarmi mengaku tidak terima dan meminta agar pelaku
ditangkap dan diproses sesuai hukum yang berlaku.
Kepada
Polisi Sunarmi menjelaskan, jika anak
perempuannya itu pada Jumat (31/10) siang tiba-tiba menghilang dari rumahnya.
Namun ketika diselidiki, ternyata ia mendengar kabar dari beberapa tetangganya
kalau anak perempuannya itu pergi
bersama Alfan (terlapor-red)dan disembunyikan di rumahnya.
Merasa dipermalukan itulah, Sunarmi mengaku
kecewa dan mengajak suaminya untuk melaporkan aksi tersebut kepada pihak Polres
Lumajang. Yang sangat disesalkan oleh Sunarmi adalah, karena anak perempuannya
itu masih di bawah umur. “Saya tidak terima Pak. Karena anak saya masih kecil
dan belum pantas untuk menikah,” ungkapnya kepada petugas. (tri)
0 Komentar:
Post a Comment