Ad

Memo Timur Lumajang
Saturday 15 November 2014

Dugaan Kekerasan, Bapak Kandung Laporkan Bapak Tiri

Posted by on Saturday 15 November 2014



Lumajang, Memo
Buntut dari laporan Sunarmi (49), tentang HL (15), anak gadisnya yang dibawa kabur Alfan (21), tetangga kontrakanya di Dusun Krajan, Desa Boreng, Kecamatan Kota Lumajang. Akhirnya ditangani oleh Unit Perlindungan Anak dan Perempuan (PPA) Polres Lumajang. Ironisnya, justru ayah kandung HL melaporkan balik Royal (50) ayah tiri anaknya itu dengan tuduhan kerap melakukan tindak kekerasan terhadap anaknya.
Pada Kamis (13/11) sore kemarin sekira pukul 17.00 Wib. polisi melakukan penjemputan terhadap terlapor (Alfan-red) di rumahnya yang kemudian dibawa ke Mapolres Lumajang guna dimintai keterngannya. Selain terlapor, HL dan ayah kandungnya juga ikut ke Mapolres guna mendampingi terlapor.
Pada saat petugas PPA sedang memintai keterngan dari terlapor, justru ayah kandung HL melaporkan balik ayah tiri HL yang menurutnya kerap melakukan tindak penganiayaan terhadap anak perempuan yang masih di bawah umur itu. “Semenjak kami bercerai, anak saya ikut ibunya yang sekarang sudah bersuami lagi,” jelasnya kepada petugas.
Kasat Reskrim Polres Lumajang, Iptu Hery Sugiono menjelaskan, jika pihaknya masih meminta keterangan serta penyidikan terhadap terlapor. Mengenai tentang ayah kandung HL yang melaporkan balik ayah tirinya, itu urusan mereka. Dalam hal ini, pihaknya tidak pernah melarang atau mengintervensi warga yang akan melapor.
Namun apakah laporan itu benar atau tidak, hal itu harus diperkuat dengan bukti-bukti yang ada. Menurut Hery, siapapun boleh melapor dan itu sudah menjadi hak setiap warga Negara serta sah-sah saja. Tetapi setidaknya, setiap laporan harus diperkuat dengan bukti serta keterangan dari para saksi yang mengetahui kejadian yang dituduhkan.
“Memang sekarang kedua belah pihak saling melapor Mas. Pihak ibu kandung melaporkan atas anaknya yang dibawa kabur. Sedangkan pihak ayah kandung, melaporkan ayah tiri yang katanya kerap melakukan aksi kekerasan terhadap anaknya,” tegas Hery.
Sebelumnya, dengan perasaan penuh kecewa, Sunarmi (49), asal Desa Uranggantung, Kecamatan Sukodono  yang tinggal di rumah kontrakannya di Dusun Krajan, Desa Boreng, Kecamatan Kota Lumajang pada Sabtu (1/11) siang sekira pukul 10.00 Wib. dengan diantar Royal (50), suaminya mendatangi Mapolres Lumajang.
Kedatangannya itu tak lain adalah, untuk melaporkan Alfan (21), pemuda lajang yang tinggal tak jauh dari rumah kontrakannya itu membawa kabur  HL (16),anak gadisnya yang masih di bawah umur. Atas aksi tersebut, Sunarmi mengaku tidak terima dan meminta agar pelaku ditangkap dan diproses sesuai hukum yang berlaku.
Kepada Polisi  Sunarmi menjelaskan, jika anak perempuannya itu pada Jumat (31/10) siang tiba-tiba menghilang dari rumahnya. Namun ketika diselidiki, ternyata ia mendengar kabar dari beberapa tetangganya kalau  anak perempuannya itu pergi bersama Alfan (terlapor-red)dan disembunyikan di rumahnya.
Merasa dipermalukan itulah, Sunarmi mengaku kecewa dan mengajak suaminya untuk melaporkan aksi tersebut kepada pihak Polres Lumajang. Yang sangat disesalkan oleh Sunarmi adalah, karena anak perempuannya itu masih di bawah umur. “Saya tidak terima Pak. Karena anak saya masih kecil dan belum pantas untuk menikah,” ungkapnya kepada petugas. (tri)

comments

0 Komentar:

Contact Form

Name

Email *

Message *

Copyright © 2016 Muachrus All Rights Reserved.
back to top