Ad

Memo Timur Lumajang
Saturday 15 November 2014

Penilaian Adipura, PKL Dilarang Berjualan Selama 2 Hari

Posted by on Saturday 15 November 2014



Lumajang, Memo
Sehubungan akan dilakukan penilaian Adipura Tahun 2014 di Kabupaten Lumajang. Petugas dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lumajang menyerahkan surat edaran tentang larangan untuk tidak berjualan sementara selama 2 hari.

Surat tersebut diedarkan oleh petugas Satpol PP pada Jumat (14/11) pagi, kepada seluruh pedagang kaki 5 yang berjualan di sepanjang jalan di perkotaan Lumajang. “Surat ini akan kami berikan kepada seluruh pedagang yang mangkal di pinggir jalan tanpa terkecuali,” terang salah satu petugas Pol PP kepada Memo yang saat itu kedapatan membawa segebok surat ditangannya.
Isi dari surat tersebut, diminta kepada semua pedagang yang mangkal di pinggir jalan untuk tidak melakukan aktifitas perdagangan dalam bentuk apapun. Untuk selanjutnya, sarana berdagang seperti rombong, gerobak, lapak, tenda serta terpal dan lain sebagainya agar dibersihkan dari tempat berdagang yang selanjutnya untuk dibawa pulang.
Adapun wilayah atau area yang akan dibersihkan dari para pedagang,  meliputi, Timur Pasar Sukodono, Jalan Sukarno hatta, Jalan Ahmad Yani, Jalan Gajah Mada, Jalan Brigejend Kamtamso, Jalan Husni Tamrin, Jalan Veteran, Jalan Sultan Hasanudin, jalan PB Sudirman, jalan Urip Sumoharjo, Jalan Kyai Ghozali, Jalan Suprapto,
Jalan Dr. Sutomo, Jalan S. Parman, Jalan Sutoyo, Jalan Diponegoro,Jalan Cokrosujono, seputaran Alun-Alun Lumajang, jalan Sultan Agung, jalan Untung Suropati, Jalan Abu Bakar, Jalan Kapten Suwandak, Jalan Yos Sudarso, Jalan Kyai Ilyas, jalan Slamet Riyadi, Jalan Gatot Subroto, jalan Sunandar Priyo sudarmo, Jalan Imam Bonjol dan terakhir jalan Panjaitan.
Jalan-jalan tersebut diatas, akan dilakukan penilian dari tim penilaian Provinsi Jawa Timur pada tanggal 15-16 November atau hari Sabtu dan Minggu. Selanjutnya, surat tersebut juga ditembuskan kepada  Bupati Lumajang sebagai laporan serta kepada Camat Sukodono dan Camat Kota Lumajang serta seluruh Lurah agar ikut membantu dalam hal pengawasan.
Kasi Penindakan Pol PP Pemkab Lumajang, Bambang Bigyanto ketika dikonfirmasi Memo melalui ponselnya membenarkan. Menurutnya, pihaknya sudah dua hari mengedarkan surat pemberitahuan tentang larangan kepada para pedagang. “Sejak kemarin anggota sudah mengedarkan surat kepada para pedagang. Rencananya, hari ini surat edaran itu harus sudah diterima oleh para pedagang,” jelasnya. (tri)

comments

0 Komentar:

Contact Form

Name

Email *

Message *

Copyright © 2016 Muachrus All Rights Reserved.
back to top