Penilaian Adipura, PKL Dilarang Berjualan Selama 2 Hari
Posted by
Unknown on Saturday 15 November 2014
Lumajang,
Memo
Sehubungan
akan dilakukan penilaian Adipura Tahun 2014 di Kabupaten Lumajang. Petugas dari
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lumajang
menyerahkan surat edaran tentang larangan untuk tidak berjualan sementara
selama 2 hari.
Surat
tersebut diedarkan oleh petugas Satpol PP pada Jumat (14/11) pagi, kepada
seluruh pedagang kaki 5 yang berjualan di sepanjang jalan di perkotaan
Lumajang. “Surat ini akan kami berikan kepada seluruh pedagang yang mangkal di
pinggir jalan tanpa terkecuali,” terang salah satu petugas Pol PP kepada Memo
yang saat itu kedapatan membawa segebok surat ditangannya.
Isi
dari surat tersebut, diminta kepada semua pedagang yang mangkal di pinggir
jalan untuk tidak melakukan aktifitas perdagangan dalam bentuk apapun. Untuk
selanjutnya, sarana berdagang seperti rombong, gerobak, lapak, tenda serta
terpal dan lain sebagainya agar dibersihkan dari tempat berdagang yang
selanjutnya untuk dibawa pulang.
Adapun
wilayah atau area yang akan dibersihkan dari para pedagang, meliputi, Timur Pasar Sukodono, Jalan Sukarno
hatta, Jalan Ahmad Yani, Jalan Gajah Mada, Jalan Brigejend Kamtamso, Jalan
Husni Tamrin, Jalan Veteran, Jalan Sultan Hasanudin, jalan PB Sudirman, jalan
Urip Sumoharjo, Jalan Kyai Ghozali, Jalan Suprapto,
Jalan
Dr. Sutomo, Jalan S. Parman, Jalan Sutoyo, Jalan Diponegoro,Jalan Cokrosujono,
seputaran Alun-Alun Lumajang, jalan Sultan Agung, jalan Untung Suropati, Jalan
Abu Bakar, Jalan Kapten Suwandak, Jalan Yos Sudarso, Jalan Kyai Ilyas, jalan
Slamet Riyadi, Jalan Gatot Subroto, jalan Sunandar Priyo sudarmo, Jalan Imam
Bonjol dan terakhir jalan Panjaitan.
Jalan-jalan
tersebut diatas, akan dilakukan penilian dari tim penilaian Provinsi Jawa Timur
pada tanggal 15-16 November atau hari Sabtu dan Minggu. Selanjutnya, surat
tersebut juga ditembuskan kepada Bupati
Lumajang sebagai laporan serta kepada Camat Sukodono dan Camat Kota Lumajang
serta seluruh Lurah agar ikut membantu dalam hal pengawasan.
Kasi Penindakan Pol PP Pemkab Lumajang, Bambang
Bigyanto ketika dikonfirmasi Memo melalui ponselnya membenarkan. Menurutnya,
pihaknya sudah dua hari mengedarkan surat pemberitahuan tentang larangan kepada
para pedagang. “Sejak kemarin anggota sudah mengedarkan surat kepada para
pedagang. Rencananya, hari ini surat edaran itu harus sudah diterima oleh para
pedagang,” jelasnya. (tri)
0 Komentar:
Post a Comment