Ad

Memo Timur Lumajang
Friday 14 November 2014

Jual Pil Koplo, Pemuda Bertato Dikecrek

Posted by on Friday 14 November 2014



Lumajang, Memo
Mengedarkan pil koplo jenis Trihexypinidhil tanpa keahlian juga tidak disertai ijin resmi dari pihak berwenang, pemuda penuh tato bernama Andik  Dian Fiktor bin Asis (21), warga Desa Nguter, Kecamatan Pasirian, sekira pukul 20.30 Wib kemarin malam dibekuk petugas Sat Reskoba Polres Lumajang.
Saat digeledah, petugas berhasil mengamankan 1000 butir pil trihexypinidil yang dibungkus dalam tas kresek serta uang tuna sebesar Rp. 500 ribu yang diduga hasil penj
ualan pil koplo tersebut. karena perbuatannya melanggar hukum, tersangka berikut barang buktinya langsung di angkut menuju ke ruang penyidikan Sat Reskoba Polres Lumajang.
Kasat Reskoba Polres Lumajang AKP Amin Sudjandono melalui KBO Ipda Hariono saat dikonfirmasi Memo membenarkan jika jajarannya berhasil menangkap seorang pengedar pil koplo asal Desa Nguter Pasirian. Menurutnya, tersangka ini sudah masuk dalam target operasi jajarannya sejak beberapa bulan terakhir.
”Untuk menangkap tersangka ini kami membutuhkan waktu dua minggu untuk memantau gerak geriknya mas. Tersangka ini licin dan berpengalaman. Beberapa kali hendak ditangkap selalu lepas dari kepungan petugas,”kata KBO Reskoba Polres Lumajang Ipda Hariono
 Begitu mendapatkan informasi jika tersangka hendak bertransaksi dengan sejumlah pelanggannya, pihaknya langsung meluncur keloasi sesuai informasi yang masuk. Melihat tersangka berjalan sambil membawa tas kresek, pihaknya langsung menangkapnya.”Alhamdulillah, tersangka berhasil ditangkap berikut BB nya dan terus kami bawa ke Sat Reskoba,”ungkapnya
Saat diperiksa oleh penyidik, tersangka mengaku menjadi pengedar pil koplo baru beberapa bulan terakhir.”Saya nekat menjadi pengedar pil koplo karena saya ingin cepat kaya. Kerja senang tapi cepat untung,”aku tersangka
Usai menjalani proses pemeriksaan, tersangka  terus digelandang menuju ke sel tahanan Mapolres Lumajang.”Tersangka kami jerat pasal 197 UURI nomor 36 Tahun 2009 dengan anacaman hukuman maksimal 15 Tahun penjara,”pungkasnya (cho)

comments

0 Komentar:

Contact Form

Name

Email *

Message *

Copyright © 2016 Muachrus All Rights Reserved.
back to top