Jual Pil Koplo, Pemuda Bertato Dikecrek
Posted by
Unknown on Friday, 14 November 2014
Lumajang,
Memo
Mengedarkan
pil koplo jenis Trihexypinidhil tanpa keahlian juga tidak disertai ijin resmi
dari pihak berwenang, pemuda penuh tato bernama Andik Dian Fiktor bin Asis (21), warga Desa Nguter,
Kecamatan Pasirian, sekira pukul 20.30 Wib kemarin malam dibekuk petugas Sat
Reskoba Polres Lumajang.
Saat
digeledah, petugas berhasil mengamankan 1000 butir pil trihexypinidil yang
dibungkus dalam tas kresek serta uang tuna sebesar Rp. 500 ribu yang diduga
hasil penj
ualan pil koplo tersebut. karena perbuatannya melanggar hukum,
tersangka berikut barang buktinya langsung di angkut menuju ke ruang penyidikan
Sat Reskoba Polres Lumajang.
Kasat
Reskoba Polres Lumajang AKP Amin Sudjandono melalui KBO Ipda Hariono saat
dikonfirmasi Memo membenarkan jika jajarannya berhasil menangkap seorang
pengedar pil koplo asal Desa Nguter Pasirian. Menurutnya, tersangka ini sudah
masuk dalam target operasi jajarannya sejak beberapa bulan terakhir.
”Untuk
menangkap tersangka ini kami membutuhkan waktu dua minggu untuk memantau gerak
geriknya mas. Tersangka ini licin dan berpengalaman. Beberapa kali hendak
ditangkap selalu lepas dari kepungan petugas,”kata KBO Reskoba Polres Lumajang
Ipda Hariono
Begitu mendapatkan informasi jika tersangka
hendak bertransaksi dengan sejumlah pelanggannya, pihaknya langsung meluncur
keloasi sesuai informasi yang masuk. Melihat tersangka berjalan sambil membawa
tas kresek, pihaknya langsung menangkapnya.”Alhamdulillah, tersangka berhasil
ditangkap berikut BB nya dan terus kami bawa ke Sat Reskoba,”ungkapnya
Saat
diperiksa oleh penyidik, tersangka mengaku menjadi pengedar pil koplo baru
beberapa bulan terakhir.”Saya nekat menjadi pengedar pil koplo karena saya
ingin cepat kaya. Kerja senang tapi cepat untung,”aku tersangka
Usai menjalani proses
pemeriksaan, tersangka terus digelandang
menuju ke sel tahanan Mapolres Lumajang.”Tersangka kami jerat pasal 197 UURI
nomor 36 Tahun 2009 dengan anacaman hukuman maksimal 15 Tahun
penjara,”pungkasnya (cho)
0 Komentar:
Post a Comment