Judi Dadu Digrebek
Posted by
Unknown on Saturday 15 November 2014
Lumajang,
Memo
Sahri
(41), warga Desa/Kecamatan Gucialit ditangkap anggota Satreskrim Polsek
Sumbersuko. Ia ditangkap karena terbukti sedang menjadi Bandar dadu di salah
satu halaman rumah milik wwarga di Dusun Suko 2 Desa/Kecamatan Sumbersuko. Dari
tangan tersangka polisi berhasil mengamankan barang-bukti seperangkat alat judi
jenis dadu dan uang tunai Rp. 206 ribu.
Rabu
(12/11) malam, sekira pukul 19.30 Wib. di Dusun Suko 2 Desa/Kecamatan
Sumbersuko. Menurut petugas, penangkapan itu berdasarkan informasi warga yang
resah dengan keberadaan judi di wilayahnya. Selanjutnya, petugas langsung
mendatangi tempat perjudian yang dimaksud.
Dari
kejauhan, petugas mendapati segerombol orang sedang asyik duduk bersila sambil
mengitari lampu minyak. Mengetahui itu, pelan-pelan petugas bergerak menuju
segerombol orang tersebut. Apesnya, begitu sudah mendekati kerumunan orang
tersebut, ada salah satu dari mereka yang mengetahui kedatangan polisi.
Tak
pelak, ia kabur lalu diikuti oleh penombok lainnya. Beruntung, petugas berhasil
menyergap salah satu laki-laki yang diketahui sebagai Bandar permainan dadu
tersebut. Selanjutnya, petugas langsung mengamankannya bersama barang bukti
yang ada di lokasi. “Kedatangan kami sempat dipergoki oleh salah satu dari
penjudi kemudian kabur dan diikuti teman-temannya,” terang petugas.
Selanjutnya,
tersangka bersama barang-bukti langsung dibawa ke Mapolsek Sumbersuko untuk
mempertanggung jawabkan perbuatannya. Kepada petugas, tersangka tidak mengelak
dan mengakui perbuatannya. “Ya Pak, saya sebagai Bandar dalam permainan judi
dadu itu,” akunya kepada petugas.
Kapolsek Sumbersuko, AKP Kusaeni ketika
dikonfirmasi tentang penggrebekan Bandar judi dadu itu membenarkan. Untuk
sementara kata dia, pelaku masih ditahan sambil menunggu proses lanjut.
Tersangka bisa di jerat dengan pasal 303 JUHP tentang perjudian. “Untuk ancaman
hukuman 5 tahun penjara,” tegas AKP Kusaeni. (tri)
0 Komentar:
Post a Comment