PJs Kades Kalidilem Belum Berubah
Posted by
Unknown on Saturday 15 November 2014
Lumajang,
Memo
Menyikapi
konflik yang terjadi di Desa Kalidilem, Kecamatan Randuagung, Camat Randuagung
Hariyono mengaku tidak akan gegabah dalam mengambil sikap. Menurutnya, sudah
ada beberapa warga yang datang kepadanya untuk menayakan perihal jabatan PJS
Kepala Desa (Kades) Kalidilem yang sudah habis masa bhaktinya. Jika Bupati
telah mencabut SK PJs yang lama, mak
a dirinya akan mengusulkan nama calon PJs
yang baru.
Sebelumnya,
pihaknya telah melakukan rapat dengan BPD serta tokoh masyarakat Desa Kalidilem yang selanjutnya membuat surat pemberitahuan
kepada Bupati Lumajang tentang SK PJs Desa Kalidilem yang sudah berakhir pada
September kemarin. “Kami telah melaporkan hal itu kepada bupati melalui surat,”
terang Hariyono ketika ditemui Memo pada Rabu (12/11) siang kemarin saat
menghadiri rapat di Gedung DPRD Kabupaten Lumajang.
Ketika
disinggung apakah pada saat rapat di Kantor Kecamatan semua anggota BPD Desa
Kalidilem datang, dengan gamblang Hariyono mengatakan, jika yang hadir pada
saat itu hanya ada 4 anggota BPD saja. “BPD yang hadir cuma empat orang.
Sedangkan yang lainnya berhalangan hadir dengan alasan bervariatif,” ungkapnya.
Diakui,
SK PJs Kades Kalidilem memang sudah berakhir sejak tanggal 24 September 2014
kemarin. Tetapi sampai saat ini, belum ada surat pemberhentian dari bupati
Lumajang kepada PJs sekarang. Jadi untuk sementara jelas Hariyono, PJs-nya
masih tetap yang lama yaitu Eko Yuli Supriyadi.
“Semuanya tergantung dari bupati. Jika SK
kemarin dicabut, maka saya akan usulkan nama calon PJs yang baru,” tegas
Hariyono. Tetapi sampai hari ini lanjut dia, belum ada surat pencabutan resmi
dari bupati Lumajang. Sehingga, dirinya masih mengaku belum bisa mengusulkan
siapa nama pengganti dari PJs yang sudah habis masa bhaktinya.
Lebih jauh Hariyono menjelaskan, tentang PJs itu
ada dua pemahaman. Yang pertama, jabatan PJS paling pendek adalah 6 bulan. Dan
yang kedua, jabatan PJs paling lama 1 tahun atau sudah ada kepala desa
difinitif yang sudah dilantik. “dari dua pemahaman itulah, membuat sebagaian
orang salah tafsir,” pungkasnya.(tri)
0 Komentar:
Post a Comment