Ad

Memo Timur Lumajang
Saturday 15 November 2014

PJs Kades Kalidilem Belum Berubah

Posted by on Saturday 15 November 2014



Lumajang, Memo
Menyikapi konflik yang terjadi di Desa Kalidilem, Kecamatan Randuagung, Camat Randuagung Hariyono mengaku tidak akan gegabah dalam mengambil sikap. Menurutnya, sudah ada beberapa warga yang datang kepadanya untuk menayakan perihal jabatan PJS Kepala Desa (Kades) Kalidilem yang sudah habis masa bhaktinya. Jika Bupati telah mencabut SK PJs yang lama, mak
a dirinya akan mengusulkan nama calon PJs yang baru.
Sebelumnya, pihaknya telah melakukan rapat dengan BPD serta tokoh masyarakat Desa Kalidilem  yang selanjutnya membuat surat pemberitahuan kepada Bupati Lumajang tentang SK PJs Desa Kalidilem yang sudah berakhir pada September kemarin. “Kami telah melaporkan hal itu kepada bupati melalui surat,” terang Hariyono ketika ditemui Memo pada Rabu (12/11) siang kemarin saat menghadiri rapat di Gedung DPRD Kabupaten Lumajang.
Ketika disinggung apakah pada saat rapat di Kantor Kecamatan semua anggota BPD Desa Kalidilem datang, dengan gamblang Hariyono mengatakan, jika yang hadir pada saat itu hanya ada 4 anggota BPD saja. “BPD yang hadir cuma empat orang. Sedangkan yang lainnya berhalangan hadir dengan alasan bervariatif,” ungkapnya.
Diakui, SK PJs Kades Kalidilem memang sudah berakhir sejak tanggal 24 September 2014 kemarin. Tetapi sampai saat ini, belum ada surat pemberhentian dari bupati Lumajang kepada PJs sekarang. Jadi untuk sementara jelas Hariyono, PJs-nya masih tetap yang lama yaitu Eko Yuli Supriyadi.
 “Semuanya tergantung dari bupati. Jika SK kemarin dicabut, maka saya akan usulkan nama calon PJs yang baru,” tegas Hariyono. Tetapi sampai hari ini lanjut dia, belum ada surat pencabutan resmi dari bupati Lumajang. Sehingga, dirinya masih mengaku belum bisa mengusulkan siapa nama pengganti dari PJs yang sudah habis masa bhaktinya.
Lebih jauh Hariyono menjelaskan, tentang PJs itu ada dua pemahaman. Yang pertama, jabatan PJS paling pendek adalah 6 bulan. Dan yang kedua, jabatan PJs paling lama 1 tahun atau sudah ada kepala desa difinitif yang sudah dilantik. “dari dua pemahaman itulah, membuat sebagaian orang salah tafsir,” pungkasnya.(tri)

comments

0 Komentar:

Contact Form

Name

Email *

Message *

Copyright © 2016 Muachrus All Rights Reserved.
back to top