Usai Keluar Penjara, Peras ABG
Posted by
Unknown on Saturday 15 November 2014
Lumajang,
Memo
Vian
Dana Saputra (16), residivis yang sudah dua kali masuk penjara asal Dusun
Sampit, Desa Lempeni, Kecamatan Tempeh ditangkap anggota Satreskrim Polsek
Tempeh. Pasalnya, ia terbukti telah melakukan pemerasan terhadap korban bernama
Alex Rudiono (14), Anak Baru Gede (ABG) asal Dusun Karanganyar, Desa/Kecamatan
Pasirian. Atas aksi pemerasan itu, kepada polisi korban mengaku rugi Rp.5 juta.
Penangkapan
terhadap tersangka dilakukan pada Rabu (12/11) siang, sekira pukul 10.30 Wib.
di rumahnya di Dusun Sampit, Desa Lempeni, Kecamatan Tempeh. Menurut petugas,
modus yang dilakukan tersangka adalah menuduh korban telah mencuri HP milik
temannya.
Kepada
korban tersangka mengancam, akan melaporkan kasus pencurian itu kepada polisi.
Bahkan yang membuat korban ketakutan, tersangka mengancam akan membunuhnya jika
tidak mengembalikan HP tersebut. Di bawah tekanan dan acaman itulah, akhirnya
korban ketakutan dan memenuhi apa yang menjadi permintaan tersangka.
“Saat
itu saya dimintai uang lima juta oleh Vian (tersangka-red) jika ingin kasus
tersebut tidak sampai ke polisi. Selain itu, saya akan dibunuh jika tidak mau
membayar,” terang korban. Mendapat ancaman itulah, akhirnya korban bersedia
menyanggupi apa yang menjadi permintaan tersangka.
Saat
pembayaran, korban tidak bisa melunasi sejumlah uang yang diminta tersangka.
Sebagai uang muka, korban menyerahkan uang kepada tersangka sebesar Rp. 3 juta.
Kemudian, sisanya diangsur hingga waktu satu minggu. “Waktu itu saya boleh
mengangsur oleh Vian. Namun sisanya tidak boleh lebih dari satu minggu,” jelas
korban lagi.
Pada
saat pembayaran terakhir, korban akhirnya melaporkan kasus pemerasan yang
disertai ancaman itu kepada polisi. Dari laporan korban itulah, polisi lalu
melakukan penangkapan terhadap tersangka saat korban mendatangi rumah tersangka
untuk menyerahkan sisa uang yang diminta tersangka.
“Waktu
itu, korban kami awasi dari jarak yang cukup aman,” terang anggota Satreskrim
Polsek Tempeh yang ikut menangkap tersangka. Begitu uang tersebut diterima oleh
tersangka, petugas langsung menyergapnya. Mengetahui kedatangan polisi,
tersangka berusaha kabur dengan lari kebelakang rumahnya.
Namun
polisi yang sudah siaga, dengan muda menangkap tersangka lalu menggelandangnya
ke Mapolsek Tempeh berikut barang bukti (BB) uang yang diterima dari korban.
Kepada petugas, tersangka tidak mengelak dan mengakui semua perbuatannya.
Bahkan
tersangka mengatakan, jika ia sudah dua tahun mengenal korban. Tersangka
berdalih, hal itu sengaja ia lakukan karena semenjak keluar dari penjara tidak
memilki pekerjaan tetap sehingga ia terpaksa memeras korban. ”Seluruh uang yang
saya terima dari korban, sudah saya pakai buat foya-foya dengan teman-teman
Pak,” akunya.
Kapolres
Lumajang, AKBP Singgamata melalui Kapolsek Tempeh AKP Eko Hari Santoso
memenarakan tentang penangkapan itu. Menurutnya, tersangka adalah residivis
yang sudah 2 kali masuk penjara karena kasus pencurian HP dan pencurian tabung
gas milik tetangganya.
Untuk kali ini lanjut Eko, tersangka bisa
dijerat dengan pasal 368 KUHP tentang tindak pidana pemerasan dengan ancaman
hukuman 89 tahun penjara. “Untuk sementara, tersangka masih kami tahan sambil
menunggu proses lanjut,”tegas AKP Eko Hari Santoso. (tri)
0 Komentar:
Post a Comment