Ad

Memo Timur Lumajang
Saturday 15 November 2014

Usai Keluar Penjara, Peras ABG

Posted by on Saturday 15 November 2014



Lumajang, Memo
Vian Dana Saputra (16), residivis yang sudah dua kali masuk penjara asal Dusun Sampit, Desa Lempeni, Kecamatan Tempeh ditangkap anggota Satreskrim Polsek Tempeh. Pasalnya, ia terbukti telah melakukan pemerasan terhadap korban bernama Alex Rudiono (14), Anak Baru Gede (ABG) asal Dusun Karanganyar, Desa/Kecamatan Pasirian. Atas aksi pemerasan itu, kepada polisi korban mengaku rugi Rp.5 juta.
Penangkapan terhadap tersangka dilakukan pada Rabu (12/11) siang, sekira pukul 10.30 Wib. di rumahnya di Dusun Sampit, Desa Lempeni, Kecamatan Tempeh. Menurut petugas, modus yang dilakukan tersangka adalah menuduh korban telah mencuri HP milik temannya.
Kepada korban tersangka mengancam, akan melaporkan kasus pencurian itu kepada polisi. Bahkan yang membuat korban ketakutan, tersangka mengancam akan membunuhnya jika tidak mengembalikan HP tersebut. Di bawah tekanan dan acaman itulah, akhirnya korban ketakutan dan memenuhi apa yang menjadi permintaan tersangka.
“Saat itu saya dimintai uang lima juta oleh Vian (tersangka-red) jika ingin kasus tersebut tidak sampai ke polisi. Selain itu, saya akan dibunuh jika tidak mau membayar,” terang korban. Mendapat ancaman itulah, akhirnya korban bersedia menyanggupi apa yang menjadi permintaan tersangka.
Saat pembayaran, korban tidak bisa melunasi sejumlah uang yang diminta tersangka. Sebagai uang muka, korban menyerahkan uang kepada tersangka sebesar Rp. 3 juta. Kemudian, sisanya diangsur hingga waktu satu minggu. “Waktu itu saya boleh mengangsur oleh Vian. Namun sisanya tidak boleh lebih dari satu minggu,” jelas korban lagi.
Pada saat pembayaran terakhir, korban akhirnya melaporkan kasus pemerasan yang disertai ancaman itu kepada polisi. Dari laporan korban itulah, polisi lalu melakukan penangkapan terhadap tersangka saat korban mendatangi rumah tersangka untuk menyerahkan sisa uang yang diminta tersangka.
“Waktu itu, korban kami awasi dari jarak yang cukup aman,” terang anggota Satreskrim Polsek Tempeh yang ikut menangkap tersangka. Begitu uang tersebut diterima oleh tersangka, petugas langsung menyergapnya. Mengetahui kedatangan polisi, tersangka berusaha kabur dengan lari kebelakang rumahnya.
Namun polisi yang sudah siaga, dengan muda menangkap tersangka lalu menggelandangnya ke Mapolsek Tempeh berikut barang bukti (BB) uang yang diterima dari korban. Kepada petugas, tersangka tidak mengelak dan mengakui semua perbuatannya.

Bahkan tersangka mengatakan, jika ia sudah dua tahun mengenal korban. Tersangka berdalih, hal itu sengaja ia lakukan karena semenjak keluar dari penjara tidak memilki pekerjaan tetap sehingga ia terpaksa memeras korban. ”Seluruh uang yang saya terima dari korban, sudah saya pakai buat foya-foya dengan teman-teman Pak,” akunya.
Kapolres Lumajang, AKBP Singgamata melalui Kapolsek Tempeh AKP Eko Hari Santoso memenarakan tentang penangkapan itu. Menurutnya, tersangka adalah residivis yang sudah 2 kali masuk penjara karena kasus pencurian HP dan pencurian tabung gas milik tetangganya.
Untuk kali ini lanjut Eko, tersangka bisa dijerat dengan pasal 368 KUHP tentang tindak pidana pemerasan dengan ancaman hukuman 89 tahun penjara. “Untuk sementara, tersangka masih kami tahan sambil menunggu proses lanjut,”tegas AKP Eko Hari Santoso. (tri)

comments

0 Komentar:

Contact Form

Name

Email *

Message *

Copyright © 2016 Muachrus All Rights Reserved.
back to top