Ad

Memo Timur Lumajang
Friday 14 November 2014

Kepingin Beli Motor Malah Benjut

Posted by on Friday 14 November 2014



Lumajang, Memo
Kepergok melakukan percobaan pencurian di rumah pasangan suami istri bernama Kusno dan Suwarni warga Dusun Mergodadi, Desa Kenongao, Kecamatan Gucialit,  Satuki (21), warga Dusun Mergodadi, Desa Kenongo, Kecamatan Gucialit, ditangkap warga. Saking marahnya warga, satuki sempat menjadi bulan-builanan kemarahan warga.
Beruntung, aksi puluhan warga pada saat itu segera diketahuii dan dilerai oleh Kepala Desa setempat yang kemudian pelaku terus dibawa ke kantor desa. Khawatir aksi warga terulang lagi, apalagi warga terus berdatangan dan meminta agar pelaku dilepas, Kadespun lanbgsung menghubungi aparat kepolisian Polsek Gucialit.
Tak lama kemudian, petugas dari Satuan Reserse Kriminal Polsek Gucialit pun tiba. Setelah memberikan penjelasan terhadap puluhan warga yang mengepung kantor desa, beberapa saat kemudian petugas langsung memboyong pelaku menuju  Mapolsek Gucialit. Warga pun terus bubar dengan sendirinya.
Kapolsek Gucialit AKP Bambang Supemno melalui Kanit Reskr
im Aiptu Sunaryo ketaika dikonfirmasi sejumlah media membenarkan jika jajarannya telah mengamankan seorang pemuda bernama Satuki warga Dusun Mergodadi, Desa Kenongo, Kecamatan Gucialit, yang diduga telah melakukan percobaan pencurian di rumah Kusno.
“Kami mendapat penyerahan pelaku ini dari Kepala Desa setempat di kantor Desa Kenongo. Pelaku terus kami boyong ke Mapolsek Gucialit untuk diperiksa. Saat ini pelaku masih menjalani proses pemeriksaan dari penyidik mas,”kata Aiptu Sunaryo
Dalam pemeriksaan, pelaku menjawab semua pertanyaan yang dilontarkan penyidik dan mengakui semua perbuatannya. Bahkan pelaku mengaku telah melakukan pencurian di beberapa rumah warga dilingkungannya.”Sebelum di rumah Kusno, saya sudah mencuri di sejumlah warga ya dilingkungan saya sendiri pak. Mencuri uang, mencuri kopi, mencuri burung. Saya mencuri baranga yang bisa dijual cepat pak. Saya nekat mencuri ini karena kepingin beli motor pak,”aku pelaku
Usai proses pemeriksaan, petugas terus memboyong pelaku menunju ke sel tahanan.”Pelaku sudah kami jebloskan ke kamar tahanan. Pelaku dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan anacaman maksimal 7 tahun penjara. Meski pelaku sudah mengakui semua perbuatannya, kasus ini masih kami kembangkan terus,”pungkas Kanit Reskrim Polsek Gucialit Aiptu Sunaryo
Secara terpisah Wardjoyo Kepala Desa Kenongo kepada sejumlah media mengatakan, sebenarnya dirinya seringkali mendapat laporan warga jika rumahnya telah diobok-obok maling.
“Kami bersama warga terus mengintai siapa pelaku yang sebenarnya. Saoalnya, yang diobok-obok maling itu yang sekitaran lingkungan itu sendiri mas. Tadi pagi itu baru kepergok pelaku melakukan percobaan pencurian di rumah Kusno. Dia mengaku tekah mencuri banyak rumah dilingkungan itu. Saya pasrah semuanya pada polisi.(cho)

comments

0 Komentar:

Contact Form

Name

Email *

Message *

Copyright © 2016 Muachrus All Rights Reserved.
back to top