Kepingin Beli Motor Malah Benjut
Posted by
Unknown on Friday, 14 November 2014
Lumajang,
Memo
Kepergok
melakukan percobaan pencurian di rumah pasangan suami istri bernama Kusno dan
Suwarni warga Dusun Mergodadi, Desa Kenongao, Kecamatan Gucialit, Satuki (21), warga Dusun Mergodadi, Desa
Kenongo, Kecamatan Gucialit, ditangkap warga. Saking marahnya warga, satuki
sempat menjadi bulan-builanan kemarahan warga.
Beruntung,
aksi puluhan warga pada saat itu segera diketahuii dan dilerai oleh Kepala Desa
setempat yang kemudian pelaku terus dibawa ke kantor desa. Khawatir aksi warga
terulang lagi, apalagi warga terus berdatangan dan meminta agar pelaku dilepas,
Kadespun lanbgsung menghubungi aparat kepolisian Polsek Gucialit.
Tak
lama kemudian, petugas dari Satuan Reserse Kriminal Polsek Gucialit pun tiba.
Setelah memberikan penjelasan terhadap puluhan warga yang mengepung kantor
desa, beberapa saat kemudian petugas langsung memboyong pelaku menuju Mapolsek Gucialit. Warga pun terus bubar
dengan sendirinya.
Kapolsek
Gucialit AKP Bambang Supemno melalui Kanit Reskr
im Aiptu Sunaryo ketaika
dikonfirmasi sejumlah media membenarkan jika jajarannya telah mengamankan seorang
pemuda bernama Satuki warga Dusun Mergodadi, Desa Kenongo, Kecamatan Gucialit, yang
diduga telah melakukan percobaan pencurian di rumah Kusno.
“Kami
mendapat penyerahan pelaku ini dari Kepala Desa setempat di kantor Desa
Kenongo. Pelaku terus kami boyong ke Mapolsek Gucialit untuk diperiksa. Saat
ini pelaku masih menjalani proses pemeriksaan dari penyidik mas,”kata Aiptu
Sunaryo
Dalam
pemeriksaan, pelaku menjawab semua pertanyaan yang dilontarkan penyidik dan
mengakui semua perbuatannya. Bahkan pelaku mengaku telah melakukan pencurian di
beberapa rumah warga dilingkungannya.”Sebelum di rumah Kusno, saya sudah
mencuri di sejumlah warga ya dilingkungan saya sendiri pak. Mencuri uang,
mencuri kopi, mencuri burung. Saya mencuri baranga yang bisa dijual cepat pak.
Saya nekat mencuri ini karena kepingin beli motor pak,”aku pelaku
Usai
proses pemeriksaan, petugas terus memboyong pelaku menunju ke sel
tahanan.”Pelaku sudah kami jebloskan ke kamar tahanan. Pelaku dijerat pasal 363
KUHP tentang pencurian dengan anacaman maksimal 7 tahun penjara. Meski pelaku
sudah mengakui semua perbuatannya, kasus ini masih kami kembangkan
terus,”pungkas Kanit Reskrim Polsek Gucialit Aiptu Sunaryo
Secara
terpisah Wardjoyo Kepala Desa Kenongo kepada sejumlah media mengatakan,
sebenarnya dirinya seringkali mendapat laporan warga jika rumahnya telah
diobok-obok maling.
“Kami bersama warga
terus mengintai siapa pelaku yang sebenarnya. Saoalnya, yang diobok-obok maling
itu yang sekitaran lingkungan itu sendiri mas. Tadi pagi itu baru kepergok
pelaku melakukan percobaan pencurian di rumah Kusno. Dia mengaku tekah mencuri
banyak rumah dilingkungan itu. Saya pasrah semuanya pada polisi.(cho)
0 Komentar:
Post a Comment