Ad

Memo Timur Lumajang
Monday 10 November 2014

Pemilik Tanah Wajib Mendapat Perlindungan Hukum

Posted by on Monday 10 November 2014

Lumajang, Memo
Minimya pengetahuan tentang  pentingnya hak kepemilikan atas tanah, membuat warga seolah buta akan hukum. Sehingga, tak jarang sengketa atas tanah berakhir dengan pertikaian. Yang lebih tragis lagi, pertikaian itu diakhiri dengan pertumpahan darah dikarenakan masalah tersebut.
Belum lagi, ketidaktahuan masyarakat mengenai proses pengurusan hak kepemilikan atas tanah. Masyarakat masih beranggapan bahwa mengurus hak kepemilikan tanah adalah sesuatu yang merepotkan dan memakan waktu serta biaya.
Atas dasar masalah itulah ,Pemerintah Kabupaten melalui Kesbangpol menyelenggarakan Sosialisasi bertema “Daftarkan atas nama tanah” Pada Rabu (5/11) pagi kemarin. Kegiatan ini dilakukan dalam rangka memberikan perlindungan hukum terhadap tanah milik warga dan tanah yang masuk dalam kas desa (TKD).
Kegiatan  yang digelar selama 1 hari i
Menurut Kepala Kesbangpol, Drs. Imam Supriyono, dampak positif dalam kegiatan tersebut adalah mengurangi rasa ketidak percayaan masyarakat akan sulitnya mengurus hak kepemilikan tanah. Kegiatan ini juga sekaligus memotivasi kinerja para kepala desa dalam memberikan pelayanan atas kepengurusan akta tanah.
Pria yang sebelumnya pernah menjabat sebagai camat ini berharap, agar dalam proses kepengurusan, baik lurah atupun kepala desa, diharap bekerja lebih cepat. “Tidak usah menunggu sampai pengajuan banyak, jika ada 1 pengajuan dari masyarakat sesegera di urus baik melalui camat maupun notaris” tegasnya
Selama ini, lurah atau kepala desa dan camat adalah hakim pendamai jika terjadi sengketa tanah. Jika masih juga tidak ditemui jalan damai maka langkah selanjutnya adalah dilimpahkan kepada pengadilan. “Agar permasalahan itu tidak berlarut, mari kita memberikan penjelasan hukum tentang hak atas kepemilikan tanah,” pungkasnya. (tri)

comments

0 Komentar:

Contact Form

Name

Email *

Message *

Copyright © 2016 Muachrus All Rights Reserved.
back to top