Ad

Memo Timur Lumajang
Saturday, 13 December 2014

Alap-Alap Motor, Sembunyi di Dekat KWT Ditangkap

Posted by on Saturday, 13 December 2014



Lumajang, Memo
Sat Resmob Polres Lumajang berhasil meringkus alap-alap motor bernama Supraptono (37), warga Dusun Tugulasi, Desa Pandansari, Kecamatan Kedungjajang, di tempat persembunyiannya di sekitaran Kawasan Wonorejo Terpadu (KWT) berikut Barang Bukti satu unit sepeda motor honda Supra 125  N 1209 ZF.
Nuralim (36), warga Dusun Darungan RT 13 RW 02, Desa Merakan, Kecamatan Padang, rekannya berhasil kabur dari sergapan petugas. Guna kepentingan pemeriksaan lebih lanjut, petugas langsung membawa tersangka Supraptono berikut BB satu unit sepeda motor menuju ke Mapolres Lumajang.
Kini Supraptono masih menjalani serangkaian proses pemeriksaan dari penyidik, sedang pelaku bernama Nuralim masih dalam pengejaran petugas Sat Resmob Polres Lumajang. Informasinya, keberadaan Nuralim sudah terpantau, tinggal menunggu waktu yang tepat untuk menangkapnya.
Kapolres Lumajang AKBP Singgamata melalui Kasat Reskrim AKP Heri Sugiono saat dikopnfirmasi terkait penangkapan maling motor TKP Dusun Mrutu, Desa Pandansari, Kecamatan Kedungjajang menjelaskan, siang itu pihaknya mendapat laporan dari Neran (45) warga setempat bahwa sepeda motornya yang diparkir di tepi jalan beberapa meter sebelah tegalnya raib dicuri maling.
“Neran juga mengatakan jika ada sejumlah warga setempat memergoki pelaku sedang mengendarai sepeda motornya menuju ke arah timur dengan gelagat mencurigakan. Neran ngomong begitu mas,”terang Kasat Reskrim Polres Lumajang
Berangkat dari laporan korban itulah, dirinya langsung berkoordinasi dengan semua anggota Resmob untuk merlakukan pengejaran dan penyisiran disejumlah rtuas jalan yang dimungkinkan akan dilalui. Dasar lagi mujur, begitu melintas di sekitaran KWT dirinya melihat Supraptono.
Khawatir kabur dan menghilang, meski hanya seorang diri langsung menangkapnya.”Alhamdulillah, meski sendirian kami berhasil menangkap maling motor bernama Supraptono. Langsung kami boyong menuju ke Mapolres Lumajang,”ungkapnya
Pada saat diperiksa, pelaku mengaku terpaksa mencuri motor korban karena kepept dengan biaya hidup.”Saya mencuri motor milik korban bersama Nuralim. Saat itu Nuralim sedang membeli rokok, saya ditangkap dia tidak tahu,”terang Supraptrono
Setelah menjalani proses pemeriksaan, Supraptono terus dikeler petugas menuju ke kamar tahanan Mapolres Lumajang.”Supraptono dijerat pasal 363 KUHP diancam hukuman maksimal 7 tahuan penjara. Nuralim masioh dalam pengejaran. Insalloh segera tertangkap mas,”pungkas AKP Heri Sugiono (cho)

comments

0 Komentar:

Contact Form

Name

Email *

Message *

Copyright © 2016 Muachrus All Rights Reserved.
back to top