Alap-Alap Motor, Sembunyi di Dekat KWT Ditangkap
Posted by
Unknown on Saturday, 13 December 2014
Lumajang, Memo
Sat Resmob Polres Lumajang berhasil meringkus alap-alap
motor bernama Supraptono (37), warga Dusun Tugulasi, Desa Pandansari, Kecamatan
Kedungjajang, di tempat persembunyiannya di sekitaran Kawasan Wonorejo Terpadu
(KWT) berikut Barang Bukti satu unit sepeda motor honda Supra 125 N 1209 ZF.
Nuralim (36), warga Dusun Darungan RT 13 RW 02, Desa
Merakan, Kecamatan Padang, rekannya berhasil kabur dari sergapan petugas. Guna
kepentingan pemeriksaan lebih lanjut, petugas langsung membawa tersangka
Supraptono berikut BB satu unit sepeda motor menuju ke Mapolres Lumajang.
Kini Supraptono masih menjalani serangkaian proses
pemeriksaan dari penyidik, sedang pelaku bernama Nuralim masih dalam pengejaran
petugas Sat Resmob Polres Lumajang. Informasinya, keberadaan Nuralim sudah
terpantau, tinggal menunggu waktu yang tepat untuk menangkapnya.
Kapolres Lumajang AKBP Singgamata melalui Kasat
Reskrim AKP Heri Sugiono saat dikopnfirmasi terkait penangkapan maling motor
TKP Dusun Mrutu, Desa Pandansari, Kecamatan Kedungjajang menjelaskan, siang itu
pihaknya mendapat laporan dari Neran (45) warga setempat bahwa sepeda motornya
yang diparkir di tepi jalan beberapa meter sebelah tegalnya raib dicuri maling.
“Neran juga mengatakan jika ada sejumlah warga
setempat memergoki pelaku sedang mengendarai sepeda motornya menuju ke arah
timur dengan gelagat mencurigakan. Neran ngomong begitu mas,”terang Kasat
Reskrim Polres Lumajang
Berangkat dari laporan korban itulah, dirinya
langsung berkoordinasi dengan semua anggota Resmob untuk merlakukan pengejaran
dan penyisiran disejumlah rtuas jalan yang dimungkinkan akan dilalui. Dasar
lagi mujur, begitu melintas di sekitaran KWT dirinya melihat Supraptono.
Khawatir kabur dan menghilang, meski hanya
seorang diri langsung menangkapnya.”Alhamdulillah,
meski sendirian kami berhasil menangkap maling motor bernama Supraptono. Langsung
kami boyong menuju ke Mapolres Lumajang,”ungkapnya
Pada saat diperiksa, pelaku mengaku terpaksa mencuri
motor korban karena kepept dengan biaya hidup.”Saya mencuri motor milik korban
bersama Nuralim. Saat itu Nuralim sedang membeli rokok, saya ditangkap dia
tidak tahu,”terang Supraptrono
Setelah menjalani
proses pemeriksaan, Supraptono terus dikeler petugas menuju ke kamar tahanan
Mapolres Lumajang.”Supraptono dijerat pasal 363 KUHP diancam hukuman maksimal 7
tahuan penjara. Nuralim masioh dalam pengejaran. Insalloh segera tertangkap
mas,”pungkas AKP Heri Sugiono (cho)
0 Komentar:
Post a Comment