Ngaku Takut Dicegat Penjahat
Posted by
Unknown on Monday, 22 December 2014
Lumajang, Memo
Nur Asmad bin Mukti (35), warga Dusun Mlawang Lor,
Desa Mlawang, Kecamatan Klakah, yang diketahui bekerja sebagai karyawan PT.
Wahana Cahaya Nugraha Klakah, ditangkap petugas Polsek Kedungjajang yang
melakukan patroli di Jalan Raya Desa Grobogan, Kecamatan Kedungjajang, kemarin
malam sekitar pukul 23.00 Wib kemarin malam, karena nyengkelit celurit.
Usai diamankan, petugas langsung membawa tersangka berikut
Barang Buktinya sebuah celurit lengkap dengan kerangkanya warna coklat menuju
ke Mapolsek Kedungjajang. Kini tersangka sudah meringkuk di kamar tahanan
Mapolsek Kedungjajang menunggu proses hukum selanjutnya.
Kapolsek Kedungjajang AKP Dodik Suwarno ketika
dikonfirmasi Memo mengatakan, malam itu pihaknya sedang melakukan patroli
disekitar Jalan Raya Grobogan. Saat melintas di sekitar Kantor Urusan Agama
(KUA), pihaknya melihat tersangka berjalan seorang diri ditempat gelap dan mencurigakan.
Khawatir pelaku kejahatan, pihaknya langsung menghentikannya.
Begitu tersangka berhenti, pihaknya terus memeriksa
dan menggeledahnya.”Kami kaget ketika menemukan celurit dari balik bajunya dan
langsung kami amankan ke Mapolsek Kedungjajang,”ungkap Dodik
Tiba di Polsek Kedungjajang, tersangka terus
menjalani proses pemeriksaan dari penyidik. Kepada penyidik, tersangka mengaku
terpaksa membawa celurit khawatir dicegat pelaku kejahatan.”Saya tidak tahu kalau
membawa celurit itu dilarang. Saya membawa celurit ya khawatir dicegat pelaku
kejahatan,”terang tersangka
Usai diperiksa,
tersangka digiring petugas menuju ke kamar tahanan Polsek
Kedungjajang.”Tersangka dijerat pasal 2 UURI No 12 /DRT/1951 dengan ancaman
hukuman maksimal 10 Tahun penjara,”pungkas AKP Dodik Suwarno (cho)



0 Komentar:
Post a Comment