Ad

Memo Timur Lumajang
Saturday 24 January 2015

Ngaku Beli dari Warga Jember

Posted by on Saturday 24 January 2015

narkoba
Lumajang, Memo_Abdul Fatah Nasid bin Tamar (19) dan Agus Hariyanto (23), kedua warga Dusun Tempuran, Desa Selok Anyar, Kecamatan Pasirian, ditangkap petugas Sat Reskoba Polres Lumajang Kamis malam (22/1) sekitar pukul 22.00 Wib di sebuah tempat tongkrongannya diwilayah Kecamatan Pasirian, karena diduga sebagai pengedar pil koplo.
Setelah kedua tersangka digeledah, petugas berhasil mengamankannya sejumlah Barang Bukti (BB) berupa 1000 butir pil trihexpinidil yang sudah dikemas dalam plastik siap dijual, 2 buah HP berbagai merk yang berisi sms pesanan pil koplo dari salah satu pelanggannya dan uang tunai sebesar 35 ribu yang diduga hasil penjualannya.
Untuk kepetingan pemeriksaan dan pengembangan, kedua tersangka berikut BB langsung diangkut petugas menuju ke ruang Sat Reskoba Polres Lumajang. Saat ini kedua tersangka sudah meringkuk di sel tahanan Mapolres Lumajang.
Kapolres Lumajang AKBP Aries Sahbudin melalui Kasat Reskoba AKP Prio Purwandito ketika ditemui sejumlah media diruang kerjanya mengatakan, kedua tersangka sudah dibuntuti oleh sejumlah anggotanya sejak sebulan yang lalu, karena diduga kuat sebagai pengedar pil koplo.
“Kami melakukan pemantaun terhadap gerak gerik kedua pelaku sejak sebulan yang lalu, namun tak pernah kedapatan saat bertransaksi. Meski begitu kami terus melakukan pengawasan terhadap kedua tersangka mas,”tutur AKP Prio Purwandito
Begitu mendapat informasi apabila kedua hendak melakukan transaksi pil koplo, pihaknya langsung meluncur ke lokasi sesuai informasi yang diterimanya. Ternyata benar, kedua pelaku berada ditempat tongkrongannya dengan gelagat mencurigakan seperti sedang menunggu seseorang.
Keburu kabur, pihaknya langsung menangkap kedua tersangka kemudian digeledahnya. Dari kedua tersangka petugas mengamankan sejumlah barang bukti seribu pil koplo, dua buah HP dan uang tunai. “Kedua tersangka langsung kami bawa ke Mapolres Lumajang untuk dimintai keterangan terkait seribu pil koplo itu,”paparnya
Ketika dimintai keterangan, kedua tersangka tidak sungkan-sungkan mengakui bahwa seribu pil koplo itu adalah milik kedua.”Pil itu milik kami berdua, hendak dijual kepada sejumlah rekan-rekan di wuilayah Kecamatan pasirian. Pil ini kami beli dari rekan warga Jember,”aku tersangka
Masih kata Kasat Reskoba, karena perbuatan kedua tersangka melanggar pasal 196 Sub 197 UURI No 36 Tahun 2009 jo 55 KUHP ancaman hukuman maksimal 10 Tahun penjara. “Saat ini sejumlah anggota sedang melakukan pengejaran terhadap penyetok pil koplo warga Jember berinisial S itu. Identias plus fotonya sudah kami kantongi kok,”pungkas AKP Prio Purwandito (cho)

comments

0 Komentar:

Contact Form

Name

Email *

Message *

Copyright © 2016 Muachrus All Rights Reserved.
back to top