Ad

Memo Timur Lumajang
Monday 26 January 2015

Edarkan Pil Koplo Dilakukan Sengaja

Posted by on Monday 26 January 2015

Tukang bangunan
Lumajang, Memo_Meski sudah banyak pengedara pil Koplo ditangkap petugas, namun masih saja tidak membuat pengedara yang lain takut dan kapok melakukannya. Kali ini Abdullah Bayu Fantoro (22), warga Dusun Ledok, Desa/Kecamatan Pasirian, ditangkap petugas Sat reskoba Polres Lumajang sekira pukul 22.00 Wib.
Dari tangan tersangka, petugas berhasil mengamankan 6 paket pil koplo jenis trihexpinidil siapa jual, sebuah HP serta uang tunai sebesar 190 ribu hasil penjualan pil setan tersebut. Kini tersangka sedang menjalani proses pemeriksaan dari penyidik Sat Reskoba Polres Lumajang.
Kasat Reskoba Polres Lumajang AKP Prio Purwandito ketika dikonfirmasi Memo mengatakan,awalnya pihaknya mendapat informasi dai sejumlah warga bahwa tersangka yang diketahui bekerja sebagai kuli bangunan nyeper berjualan pil koplo jenis trihexpinidil ke sejumlah remaja di wilayah Kecamatan Pasirian.
Informasi itu terus didalami dengan melakukan pemantauan terhadap gerak-gerik tersangka, setelah jam pulang kerja. Pada hari pertama dan kedua, tersangka terpantua berada di tempat tongkrongannya di wilayah Pasirian kota bersama sejumlah pemuda dan gerak geriknya mencurigakan.
Namun, pada saat itu jajarannya memilih diam karena informasi pada saat itu tersangka tidak membawa BB pil koplo. Pada hari keempat, pihaknya mendapat informasi bahwa tersangka sedang melakukan trakasaksi pil koplo bersama sejumlah pelangganya. Pihaknya langsung mendatangi lokasi, begitu melihat tersangka sedang berjalan langsung ditangkap.
“Kami datang agak terlambat, dan alhamdulillah kami masih menemukan sisa pil koplo dari saku celana tersangka sebanyak 6 paket pil koplo siap jual, HP dan uang hasil penjualan pil koplo dan langsung kami boyong ke Polres Lumajang,”ungkapnya
Saat diperiksa oleh penyidik, tersangka mengaku terpaksa nyeper jualan pil koplo ketagihan dengan keuntungannya yang berlipat ganda.”Saya jualan pil koplo ini sepulang kerja, keuntungannya lumayan besar pak. Selain dapat uang, sesekali saya bisa menikmati pil itu juga,”aku tersangka.
Karena perbuatan tersangka melanggar pasal 196 Sub 197 UURI No 36 Tahun 2009 tentang kesehatan, usai diperiksa tersangka terus dikeler menuju ke kamar tahanan Mapolres Lumajang.”Tersangka terancam dengan hukuman penjara maksimal 7 Tahun penjara,”pungkasnya (cho)

comments

0 Komentar:

Contact Form

Name

Email *

Message *

Copyright © 2016 Muachrus All Rights Reserved.
back to top