Maling Soundsystem Ngaku Hanya Ingin Miliki
Posted by
Unknown on Monday, 26 January 2015
Lumajang, Memo_Beralasan kepingin memiliki seperangkat sound system bermerk, Monadji (42), warga Desa Boreng, Kecamatan Lumajang Kota, nekat membobol Rumah Toko (Ruko) milik Madi (36), yang tak lain masih tetangganya dan mencuri sound system milik korban. Tapi sayang, aksi pelaku terendus oleh petugas Sat Resmob Polres Lumajang.
Belum sempat menjual dan menikmati hasil curiannya, pelaku berhasil ditangkap oleh petugas berikut mengamankan sound system yang dicurinya. Pelaku ditangkap sekitar pukul 11.00 Wib kemarin siang di rumahnya.
Kasat Reskrim Polres Lumajang AKP Heri Sugiono didampingi Kasubag Humas AKP Sugiyanto mengatakan, awalnya pihaknya mendapat laporan dari korban, apabila rukonya telah dibobol maling dan seperangkat sound systemnya raib.
“Walau harga sound system itu tidak seberapa, tapi itulah satu-satunya sumber ekonomi keluarga pak. Saya curiga ke Monaji pak. Saat melapor korban ngomong begitu mas,”kata AKP Heri Sugiono
Berangkat dari laporan korban itulah, pihaknya langsung mendatangi lokasi kejadian dan terus melakukan olah TKP serta meminta keterangan terhadap sejumlah warga. Dari hasil olah TKP dan keterangan sejumlah warga mengarah pada pelaku. “Kami bersama anggota langsung bergerak cepat mencari keberadaan pelaku dan menangkapnya. Dasar lagi mujur, pelaku berhasil kami tangkap, BB juga berhasil kami amankan,”tuturnya
Saat dimintai keterangan oleh penyidik, pelaku mengaku apabila dirinya mencuri sound system milik korban hanya ingin memilikinya. “Saya nekat mencuri sound system milik korban hanya ingin memilikinya. Apabila ada yang mau membelinya, ya saya jual pak,”aku pelaku
Kini pelaku sudah dijebloskan kedalam sel tahanan Mapolres Lumajang. “Pelaku dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan ancaman hukuman maksimal 7 Tahun penjara. Kasus ini masih saya kembangkan, kami masih tidak percaya apabila pelaku bekerja sendirian mas,”tegas AKP Heri Sugiono (cho)
Belum sempat menjual dan menikmati hasil curiannya, pelaku berhasil ditangkap oleh petugas berikut mengamankan sound system yang dicurinya. Pelaku ditangkap sekitar pukul 11.00 Wib kemarin siang di rumahnya.
Kasat Reskrim Polres Lumajang AKP Heri Sugiono didampingi Kasubag Humas AKP Sugiyanto mengatakan, awalnya pihaknya mendapat laporan dari korban, apabila rukonya telah dibobol maling dan seperangkat sound systemnya raib.
“Walau harga sound system itu tidak seberapa, tapi itulah satu-satunya sumber ekonomi keluarga pak. Saya curiga ke Monaji pak. Saat melapor korban ngomong begitu mas,”kata AKP Heri Sugiono
Berangkat dari laporan korban itulah, pihaknya langsung mendatangi lokasi kejadian dan terus melakukan olah TKP serta meminta keterangan terhadap sejumlah warga. Dari hasil olah TKP dan keterangan sejumlah warga mengarah pada pelaku. “Kami bersama anggota langsung bergerak cepat mencari keberadaan pelaku dan menangkapnya. Dasar lagi mujur, pelaku berhasil kami tangkap, BB juga berhasil kami amankan,”tuturnya
Saat dimintai keterangan oleh penyidik, pelaku mengaku apabila dirinya mencuri sound system milik korban hanya ingin memilikinya. “Saya nekat mencuri sound system milik korban hanya ingin memilikinya. Apabila ada yang mau membelinya, ya saya jual pak,”aku pelaku
Kini pelaku sudah dijebloskan kedalam sel tahanan Mapolres Lumajang. “Pelaku dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan ancaman hukuman maksimal 7 Tahun penjara. Kasus ini masih saya kembangkan, kami masih tidak percaya apabila pelaku bekerja sendirian mas,”tegas AKP Heri Sugiono (cho)
0 Komentar:
Post a Comment