Ad

Memo Timur Lumajang
Monday 19 January 2015

Obat Tanpa Izin, Pemuda Genteng Jual Okerbaya

Posted by on Monday 19 January 2015

Lumajang, Memo
Kedapatan mengkonsumsi dan menjual Obat Keras Berbahaya (Okerbaya) tanpa mempunyai keahlian khusus serta tidak mempunyai izin dari pihak terkait, Moh. Jahidin (25), warga Desa Kunir Lor, Kecamatan Kunir, Sabtu (17/1) sekira pukul pukul 18.00 Wib, ditangkap petugas Sat Reskoba Polres Lumajang karena dianggap melanggar Undang-Undang Kesehatan No 36 Tahun 2009 pasal 196 Sub 197. 
Turut diamankan ratusan pil jenis Triheksypinidil, pil berlogo G, sebuah HP blackberry dan uang tunai sebesar 190 ribu yang diduga kuat hasil penjualan Okerbaya.Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, pemuda ganteng berikut sejumlah Barang Buktinya langsung diboyong menuju ke ruang Sat Reskoba Polres Lumajang untuk dimintai keterangan.
Kasat Reskoba Polres Lumajang AKP Prio Purwandito ketika dikonfirmasi Memo membenarkan jika jajaran Sat Reskoba Polres Lumajang pada Sabtu sore menjelang malam berhasil menangkap seorang seorang pemuda yang diduga  sebagai bandar Okerbaya.”Saat ini tersangka berikut BB nya sudah kami amankan di Sat Reskoba Polres Lumajang,”tutur AKP Prio Purwandito
Sebenarnya, tersangka ini sudah menjadi incaran jajaran Reskoba Polres Lumajang sejak beberapa bulan yang lalu.  Tetapi, karena tersangka ini tergolong berpengalaman dan licin, beberapa kali hendak ditangkap selalu lolos dari sergapan petugas.
“Tersangka berhasil ditangkap bersama sejumlah BB nya, setelah dua hari kami bersama sejumlah anggota melakukan pemantauan terhadap gerak geriknya. Misalkan ditunggu keesokan harinya, insaalloh BB mencapai ribuan. Kami khawatir tersangka ini mengjilang lagi, makanya langsung kami tangkap ae mas,”paparnya
Saat dimintai keterangan, tersangka ini dengan tidak sungkan-sungkan mengakui semua perbuatannya.”Kami mengkonsumsi dan berjualan pil seperti ini sudah berbulan-bulan lamanya. Selain dikonsumsi sendiri, juga kami jual kepada rekan-rekan yang membutuhkan. Kami dapatkan pil jenis ini dari luar kota pak,”aku tersangka
Setelah selesai dimintai keterangan, tersangka langsung di jebloskan kedalam kamar tahanan Mapolres Lumajang.”Sesuai perbuatannya, tersangka dijerat pasal 196 sub 197 UURI No 36 Tahun 2009 tentang kesehatan dengan anacaman hukuman maksimal  2 Tahun hukuman penjara atau denda sebesar-besarnya 200 juta,”pungkasnya (cho)

comments

0 Komentar:

Contact Form

Name

Email *

Message *

Copyright © 2016 Muachrus All Rights Reserved.
back to top