Ad

Memo Timur Lumajang
Monday, 16 February 2015

Tukang Ngutil, Tepergok, Warga Jember Dihakimi Massa

Posted by on Monday, 16 February 2015

Lumajang, Memo_Kepergok ngotil sejumlah barang di mini market Indomert yang terletak di Jalan Jenderal Soetoyo Lumajang,  Sabtu (14/2) sekira pukul 11.00 Wib, Saiful (56), warga Gumukmas, Jember, yang berusaha kabur langsung ditangkap warga yang tinggal sekitar lokasi kejadian setelah diteriaki maling oleh karyawan Indomart.
Lumajang Memo

Pelaku yang mengaku sebagai anggota langsung ditangkap ramai-ramai. Saking kesalnya warga, pelaku pun langsung dihakimi oleh warga hingga babak belur dibuatnya. Beruntung, aksi warga segera ketahuan oleh petugas Sat Sabhara Polres Lumajang yang sedang melakukan patroli. Pelaku langsung diamankan petugas berikut sejumlah barang yang dicurinya menuju ke Mapolres Lumajang.
Kapolres Lumajang AKBP Aries Sahbudin melalui Kasat Sabhara AKP Edi Santoso ketika dikonfirmasi sejumlah media menjelaskan, siang itu dirinya bersama sejumlah anggotanya sedang melakukan patroli rutin didalam kota Lumajang. saat melintas di jalan Jendral Soetoyo tepatnya didepan Indomart, dirinya melihat belasan warga sedang menggeret pelaku. Dan tidak sedikit warga yang memukulnya.
Dirinya,langsung menghampiri. Belum sempat menanyakan apa yang terjadi, warga ngomong jika lelaki itu adalah maling.”Kata warga, lelaki itu ditangkap warga karena kepergok karyawan Indomart nyolong sejumlah barang. Ketika ditegur suruh membayar, malah kabur dan diteriaki maling,”ungkap AKP Edi Santoso
Beberapa menit kemudian, pihaknya pun langsung membawa pelaku berikut sejumlah barang bukti seperti Minuman beralkhohol merk Guiness dan sejumlah barang curian lainnya.  Tidak hanya itu, petugas juga mengamankan sebuah sepeda motor honda Vario Nopol P 3004 NB.
Tiba di Ruang Sentra Pelayanan Kepolisian (SPK) Polres Lumajang, pelaku langsung dimintai keterangan. Kepada petugas, pelaku mengaku nekat melakukan perbuatan itu karena butuh uang.
”Kami tidak hanya mencuri di Indomart itu saja melainkan juga telah mencuri disejumlah Indomart. Itu barangnya kami taruh di dalam jok motor. Saat kami buka jok motornya,ternyata benar banyak barang-barang hasil curian dengan kode indomart,”ungkapnya lagi
Karena perbuatan pelaku melanggar hukum, usai menjalani pemeriksaan pelaku langsung dijebloskan kedalam sel tahanan Mapolres Lumajang.”Sekarang pelaku kami limpahkan ke Sat Reskrim Polres Lumajang guna proses selanjutnya. Insalloh, pelaku dijerat pasal 363 KUHP dengan anacaman hukuman 7 tahun penjara,”pungkas AKP Edi Santoso (cho)

comments

0 Komentar:

Contact Form

Name

Email *

Message *

Copyright © 2016 Muachrus All Rights Reserved.
back to top