Ad

Memo Timur Lumajang
Wednesday 25 March 2015

Kedelai 2,5 Kg Bawa Kakek ke Persidangan

Posted by on Wednesday 25 March 2015

Lumajang Memo
Lumajang, Memo_Sidang Perdana terhadap terdakwa kakek Ngatmanu (72), ber jalan aman dan lancar.sidang sempat tertunda selama dua jam dari jadwal yang telah ditentukan sebelumnya.  Hal itu dikarenakan, ada ratusan kelompok yang mengatasnakaman Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Cabang Lumajang yang meminta agar proses hukum terdakwa dibatalkan, Senin (23/3) kemarin.
Sidang yang dimulai pada pukul 11.00 Wib. diketuai oleh Hakim Frisela Simanjutak dan dua hakim masing-masing Gugun Gunawan dan Dian Arimbi serta Jakasa Penunut Umum (JPU), Nurkhoyin. Pada sidang perdana itru, tedakwa tidak didampingi pengacara. Sebelum sidang dimulai, Hakim Ketua terlebih dahulu menanyakan tentang kondisi kesehatan terdakwa. Setelah terdakwa menjawab sehat dan siap, sidangpun dimulai.
Awal sidang, hakim kembali menanyakan tentang tanggal lahir dan umur kepada terdakwa. Namun karena ada kejanggalan pada data yang diterimanya, hakim minta agar terdakwa menujukan bukti KTP yang asli kepada terdakwa. Apa yang diminta oleh hakim ketua, ternyata tidak bisa dipenuhi oleh terdakwa dengan alasan KTP-nya tertinggal di rumahnya.
Sebelum sidang dilanjutkan, hakim meminta agar pihak keluarga terdakwa yang hadir pada sidang siang itu untuk pulang dan mengambil KTP asli milik terdakwa. Tak pelak, hakim akhirnya menskors jalannya sidang siang itu selama 30 menit. “Sambil menunggu KTP asli milik terdakwa, terpaksa sidang kami skors selama tiga puluh menit,” ungkapnya.
Tak lama kemudian, anak perempuan terdakwa yang mengambil KTP datang kembali ke persidangan dan menyerahkannya kepada petugas yang ada di ruang sidang. Setelah itu, petugas menyerahkannya kepada  hakim ketua. Setelah menerima KTP yang diinginkannya, proses sidang lalu dilanjutkan.
Lagi-lagi, hakim ketua minta agar sidang itu diskors lagi selama 10 menit. Dengan alasan, mereka akan berunding terlebih dahulu serta meneliti keabsahan dari KTP milik terdakwa. “Kami mohon maaf dan minta waktu selama sepuluh menit untuk berunding,” jelas Frisela lagi.
Setelah sepuluh menit kemudian, sidangpun akhirnya dilanjutkan. ketua hakim meminta kepada JPU untuk membacakan dakwaan yang ditujukan terhadap terdakwa. Setelah usai memabacakan dakwaan, dilanjutkan dengan meminta keterangan dari para saksi yang jumlahnya tiga orang. Satu saksi berasal dari saksi terdakwa dan dua lagi dari saksi korban.
Selama dalam persidangan, nampak para pendukung dan kerabat dari tedakwa terus mengalir. Mereka tidak menduga, hanya karena kedelai seberat 2,5 kilogram tetangganya itu bisa diproses hukum. Padahal dimata mereka, terdakwa merupakan orang penyabar dan tidak pernah neko-neko apalagi melakukan pencurian seperti yang dituduhkan sekarang ini.
“Setahu saya, terdakwa orangnya baik dan penyabar Mas. Saya  masih belum percaya kalau dia mencuri,” aku Riwanto (56), salah satu tetangga terdakwa. Untuk itu, ia bersama warga yang lain meminta agar terdakwa segera dibebaskan dari segala tututan hukum yang menjeratnya. (tri)

comments

0 Komentar:

Contact Form

Name

Email *

Message *

Copyright © 2016 Muachrus All Rights Reserved.
back to top