Ad

Memo Timur Lumajang
Tuesday 24 March 2015

Tangkap Begal Tapi Tidak Dibakar

Posted by on Tuesday 24 March 2015

Lumajang Memo
Lumajang, Memo_Sat Resmob Polres Lumajang kembali menangkap dua pelaku begal sepeda motor berinisial AD dan MP yang mengaku sebagai warga Kecematan Sumbersuko. Dari tangan kedua pelaku begal, petugas berhasil menyita 4 unit sepeda motor diantaranya, sepeda motor Honda supra 125 warna hitam merah Nopol N 2732 ZO, Honda Beat warna biru kombinasi silver Nopol W 5917 RY, Honda Revo warna hitam dan Yamaha Mio yang keduanya tanpa plat Nopol terpasang.
Selain itu, petugas juga berhasil mengamankan sebuah celurit lenghkap dengan kerangkanya serta satu set kunci T. Untuk keperluan pemeriksaan dan pengembangan kasusnya, kedua tersangka berikut Barang Buktinya (BB) langsung diangkut ke Polres Lumajang. Kedua pelaku Begal ini ditangkap petugas di Jalan Desa Perbatasan Kecamatan Pasirian dan Kecamatan Candipuro sekira pukul 01.00 Wib dini hari.
Kapolres Lumajang AKBP Aries Syahbudin kepada sejumlah media dalam jumpa pers Senen (23/3) pukul 10.30 Wib mengatakan, tertangkapnya kedua pelaku begal ini bermula saat petugas gabungan Polres Lumajang bersama jajaran Polsek melakukan patroli anti begal diwilayah Lumajang selatan.
Ditengah sibuknya melakukan patroli, pihaknya mendapat informasi jika telah terjadi aksi begal sepeda motor TKP perbatasan wilayah Kecamatan Pasirian dan Candipuro.”Kala itu kami sebar seluruh anggota yang tergabung dalam patroli anti begal untuk melakukan pengejaran dan pencarian terhadap pelaku,”tutur AKBP Aries Syahbudin
Dasar lagi mujur, upaya pengejaran dan pencarian yang dilakukan membuahkan hasil kedua pelaku begal berhasil ditangkap bersama barang bukti sebuah sepeda motor hasil aksi begalnya. “Saat itu juga, kedua pelaku begal dan BB dibawa ke Polres untuk diperiksa,”ungkapnya
Saat diperiksa oleh penyidik, kedua pelaku mengakui jika 4 sepeda motor itu merupakan hasil dari perbuatannya selam dua bulan terakhir. Bahkan kedua pelaku begal juga mengakui pernah berakasi di 9 TKP lain yang menyebar disejumlah wilayah Kabupaten Lumajang.
“Pernah sekali saya beraksi diwilayah Lumajang utara. Untuk memuluskkan aksi itu, saya selalu menggunakan celurit ini. Setiap berakasi saya bekerja tidak hanya berdua, me;lainkan bertiga bersama L yang berhasil kabur,”terang kedua pelaku begal
Selesai diperiksa, kedua pelaku begal langsung dijebloskan ke kamar tahanan Mapolres Lumajang untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.”Kedua pelaku begal ini dijerat pasal 365 KUHP ancaman hukuman 9 tahun penjara. Sedang pelaku berinisial L masih dalam pengejaran,”pungkasnya (cho)

comments

0 Komentar:

Contact Form

Name

Email *

Message *

Copyright © 2016 Muachrus All Rights Reserved.
back to top