Ad

Memo Timur Lumajang
Wednesday 25 March 2015

Nonton Bali, Dikeroyok Pemabuk

Posted by on Wednesday 25 March 2015

Lumajang Memo
Lumajang, Memo_Apes yang dialami Andri Wicaksono (21), pemuda asal Dusun Gondosari, Tamansari, Kecamatan Wuluhan, Kabupaten Jember. Pada saat mengedarai sepeda motor, ia dihadang oleh Wahyu Gunawan (19), asal Dusun Krajan II, Desa Selok Awar-Awar, Kecamatan Pasirian bersama enam teman-temannya. Akibat pengerotokan itu, babak belur lalu melapor ke Polisi.
Peristiwa itu terjadi pada Minggu (22/3) sore, sekitar pukul 17.00 Wib di Jalan Lingkar Selatan wilayah Desa /Kecamatan Pasirian. Informasinya, korban saat itu datang ke lokasi dengan mengendarai sepeda motor untuk melihat balapan liar yang dialakukan anak-anak setempat.
Usai memarkirkan kendaraannya dipinggir jalan, ia berjalan dikerumunan anak-anak muda yang akan bertaruh balapan. Entah apa yang terjadi, tiba-tiba Wahyu Gunawan (pelaku) bersama teman-temannya mendatangi korban lalu memukul wajah korban dengan tangan. “Setahu saya, Wahyulah yang pertama kali memukul korban,” terang saksi mata yang enggan disebutkan namanya.
Tanpa dikomando, keenam teman-teman pelaku ikut memukul dan menyerang korban. Termasuk kedua teman pelaku yang berhasil ditangkap, yaitu, Muhamad Dori (20), asal Dusun Persil, Desa Selok Awar-Awar dan Abdul Lamat (19), Dusun Krajan, Desa Selok Awar-Awar, Kecamatan Pasirian.
Setelah mendapat serangan bertubi-tubi, korban akhirnya roboh dan jatuh di pematang sawah yang ada di pinggir jalan. Mengetahui korban jatuh, para pelaku masih terus memukul dan menginjak-injak tubuh korban. Korban yang saat itu kesakitan, berusaha bangun  lalu lari menghampiri sepeda motornya yang kemudian kabur.
“Setahu saya, sekelompok pelaku itu sedang mabuk setelah minum obat batuk jenis komix,” terangnya lagi. Korban yang kesakitan dan tubuhnya penuh lumpur akibat terjatuh di sawah, lalu pergi ke rumah saudaranya. Setelah itu, korban diantar oleh saudaranya ke Mapolsek Pasirian untuk melaporkan aksi pengeroyokan yang dialaminya.
Mendapat laporan itu, petugas lalu bergerak ke lokasi untuk melakukan penangkapan terhadap para pelakunya. Sayangnya, ketika tiba dilokasi ternyata para pelaku sudah kabur. Namun dari hasil keterangan para saksi yang mengetahui kejadian itu, pelakunya tak lain adalah Wahyu Gunawan Cs.
Dari informasi itulah, akhirnya petugas berhasil membekuk tiga dari enam pelaku pengeroyokan itu. Selanjutnya, petugas menggelandang para tersangka ke Mapolsek Pasirian untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. Diketahui, satu dari tiga pelaku tersebut pernah ditangkap oleh anggota Polsek Pasirian karena kasus yang sama.
Kapolsek Pasirian, AKP Sudarminto mebenarkan tentang penangkapan terhadap para pelaku aksi pengeroyokan itu. Namun sampai saat ini, pihaknya masih terus melakukan pengerjaran terhadap para pelaku yang kabur. “Untuk para pelaku, bisa kami heart dengan pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara,” tegas Sudarminto. (tri)

comments

0 Komentar:

Contact Form

Name

Email *

Message *

Copyright © 2016 Muachrus All Rights Reserved.
back to top