Ad

Memo Timur Lumajang
Tuesday 17 March 2015

Pelaku Pembunuhan Diringkus

Posted by on Tuesday 17 March 2015

Lumajang Memo
Lumajang, Memo_Setelah dilakukan pengejaran dan pencarian selama 13 jam lamanya, akhirnya M. Sholehudin warga Jalan Jendral Sutoyo, Kelurahan Rogotrunan, Kecamatan Lumajang Kota, pelaku penusukan menggunakan senjata tajam jenis pisau yang menyebabkan tewasnya korban bernama M. Amar Mahendra Saputra warga perum Sukodono Permai, Desa Selokbesuki, Kecamatan Sukodono, berhasil ditangkap oleh petugas Sat Resmob Polres Lumajang.
Selain pelaku, petugas juga berhasil mengamankan Barang Bukti (BB) seperti sebuah pisau masih banyak berkas darah lengkap dengan kerangka kulit warna coklat, sehelai pakaian milik korban penuh bercak darah dan pakaian pelaku juga penuh bercak darah.
Kapolres Lumajang AKBP Aries Syahbudin kepada sejumlah media dalam jumpa pers Senen (16/3) pukul 10.00 Wib di halaman Mapolres Lumajang mengatakan, setelah memperoleh keterangan serta identitas pelaku dari sejumlah saksi kejadian, jajaran Sat Resmob Polres Lumajang terus melakukan pengejaran dan pencarian terhadap keberadaan pelaku.
13 jam kemudian keberadaan pelaku terendus oleh petugas dan langsung ditangkapnya.”Pelaku ditangkap oleh anggota Resmob didalam sebuah rumah di wilayah Lumajang. Saat diserbu petugas, pelaku langsung menyerahkan diri. Ya langsung digelandang ke Polres mas,”tutur Kapolres Lumajang AKBP Aries Syahbudin
Saat diinterograsi penyidik, pelaku mengaku terpaksa melakukan penusukan itu karena tersinggung dengan sikap korban. “Saya tidak ada niatan untuk melukai korban. Karena sikap korban keterlaluan membuat saya emosi dan lupa segalanya hingga nekat menusuk tubuh korban dengan pisau itu. Saya khilaf, saya menyesal dan saya minta maaf,”aku pelaku
Usai diinterograsi, pelaku yang terlihat menyesali perbuatannya terus digelandang petugas menuju ke sel tahanan Mapolres Lumajang. Karena korban masih dibawah umur, maka pelaku dijerat dijerat pasal 80 ayat 3 UURI No 23 Tahun 2002 tentag perlindungan anak yang telah dirubah pasal 76 C jo pasal 80 ayat 3 UURI No 35 Tahun 2014 tentang perubahan UURI no 23 Tahun 2002.
“Pelaku terancama hukuman penjara paling lama 15 tahun penjara. Kasus ini masih kami dalami, siapa tahu ada orang lain yang terlibat saat kejadian itu berlangsung,”tegas Kapolres Lumajang AKBP Aries Syahbudin (cho)

comments

0 Komentar:

Contact Form

Name

Email *

Message *

Copyright © 2016 Muachrus All Rights Reserved.
back to top