Salah Paham, Dua Warga Hajar Tetangga
Posted by
Unknown on Monday, 2 March 2015
Lumajang, Memo_Hanya karena salah paham, dua warga masing-masing bernama Bahar (43), warga Dusun Krajan, Desa Jatisari, Kecamatan Tempeh bersama Andik (25), warga Dusun Curahjeruh, Desa Grati, Kecamatan Sumbersuko tega menganiaya Jauhari (49), warga Dusun Krajan, Desa Jatisari, Kecamatan Tempeh. Akibatnya, korban babak belur dan harus menjalani perawatan di Puskesmas Tempeh. Sedangkan dua pelaku, kini mendekam dibalik jeruji Polsek Tempeh.
Jumat (27/2) malam, sekira pukul 20.00 Wib. di rumah korban. Sumber Memo dilapangan menjelaskan, penganiayaan itu berawal dari kesalah pahaman antara kedua belah pihak. Beberapa hari sebelumnya, antara korban dan tersangka terjadi selisih paham.
“Padahal, salah satu tersangka bernama Bahar masih tetangga dengan Korban,” terangnya. Dari perselisihan itulah, lama kelamaan keduanya saling mencurigai dan selalu bersinggungan. Sebelum kejadian, kedua tersangka mendatangi rumah korban bermaksud menanyakan omongan yang dilontarkan sebelumnya.
Karena tidak merasa mengatakan yang menyinggung perasaan tersangka, korbanpun marah dan mengusir kedua tersangka dari rumahnya. Dari situlah, akhirnya terjadi keributan yang berjung pada penganiayaan. “Malam itu, korban sempat jadi bulan-bulanan kedua pelaku,” jelasnya.
Merasa kesakitan, korbanpun teriak-teriak minta tolong. Tak pelak, warga yang mendengar terikan itu langsung berdatangan dan langsung melerainya. Akibat bogeman dari kedua tersangka, korban mengalami memar dan lebam pada kening dan pelipis matanya.
Tidak terima, korban bersama keluarganya mendatangi Mapolsek Tempeh untuk melaporkan kasus penganiayaan itu. Kepada polisi, korban tidak terima atas tindakan pelaku yang telah menghajarnya bertubi-tubi. “Saya tidak terima Pak. dan saya minta keduanya diadili,” terang korban kepada petugas.
Untuk menguatkan dugaan penganiayaan tersebut, polisi lalu membawa korban ke Puskesmas Tempeh untuk dilakukan visum. Hasil visum menjelaskan, jika luka lebam dan memar pada wajah korban, akibat pukulan keras yang dilakukan tersangka kepada korban.
Karena upaya damai yang ditawarkan ditolak oleh korban, akhirnya polisi menjerat kedua tersangka dengan pasal 170 KUHP (2) tentang penganiayaan yang mengakibatkan korban cedera. “Untuk ancaman hukumannya, bisa diatas lima tahun penjara,” tegas Kapolsek Tempeh, AKP Eko Hari S. ketika dikonfirmasi Memo melalui ponselnya. (tri)
Jumat (27/2) malam, sekira pukul 20.00 Wib. di rumah korban. Sumber Memo dilapangan menjelaskan, penganiayaan itu berawal dari kesalah pahaman antara kedua belah pihak. Beberapa hari sebelumnya, antara korban dan tersangka terjadi selisih paham.
“Padahal, salah satu tersangka bernama Bahar masih tetangga dengan Korban,” terangnya. Dari perselisihan itulah, lama kelamaan keduanya saling mencurigai dan selalu bersinggungan. Sebelum kejadian, kedua tersangka mendatangi rumah korban bermaksud menanyakan omongan yang dilontarkan sebelumnya.
Karena tidak merasa mengatakan yang menyinggung perasaan tersangka, korbanpun marah dan mengusir kedua tersangka dari rumahnya. Dari situlah, akhirnya terjadi keributan yang berjung pada penganiayaan. “Malam itu, korban sempat jadi bulan-bulanan kedua pelaku,” jelasnya.
Merasa kesakitan, korbanpun teriak-teriak minta tolong. Tak pelak, warga yang mendengar terikan itu langsung berdatangan dan langsung melerainya. Akibat bogeman dari kedua tersangka, korban mengalami memar dan lebam pada kening dan pelipis matanya.
Tidak terima, korban bersama keluarganya mendatangi Mapolsek Tempeh untuk melaporkan kasus penganiayaan itu. Kepada polisi, korban tidak terima atas tindakan pelaku yang telah menghajarnya bertubi-tubi. “Saya tidak terima Pak. dan saya minta keduanya diadili,” terang korban kepada petugas.
Untuk menguatkan dugaan penganiayaan tersebut, polisi lalu membawa korban ke Puskesmas Tempeh untuk dilakukan visum. Hasil visum menjelaskan, jika luka lebam dan memar pada wajah korban, akibat pukulan keras yang dilakukan tersangka kepada korban.
Karena upaya damai yang ditawarkan ditolak oleh korban, akhirnya polisi menjerat kedua tersangka dengan pasal 170 KUHP (2) tentang penganiayaan yang mengakibatkan korban cedera. “Untuk ancaman hukumannya, bisa diatas lima tahun penjara,” tegas Kapolsek Tempeh, AKP Eko Hari S. ketika dikonfirmasi Memo melalui ponselnya. (tri)
0 Komentar:
Post a Comment