Asyik Sedot Sabu Rame-Rame, Polisi Datang
Posted by
Admin Cs on Thursday, 30 April 2015
Lumajang, Memo_Asyik pesta sabu, tiga pemuda masing-masing bernama Muhammad Hadi bin H Ali (36), Puguh Tri Prasetyo bin M herfendi (34) dan Bagus Dwi Martanto bin Edi (34), ketiganya warga Kelurahan Jogoyudan, Kecamatan Lumajang Kota, senin (27/4), sekitar pukul 14.10 WIB, diringkus petugas Sat Reskoba Polres Lumajang.
Sejumlah Barang Bukti seperti seperangkat alat hisap sabu, dua buah HP, dua plastik kecil yang diduga sebagai bekas bungkus sabu dan sebuah korek api berhasil diamankan petugas. Beberapa menit setelah ketiganya, berikut BB diamankan, petugas terus membawanya ke Sat Reskoba Polres Lumajang untuk diperiksa.Kasat Reskoba Polres Lumajang AKP Prio Purwandito, kepada sejumlah media di kantornya mengatakan, sebenarnya pihaknya sudah lama mendapat laporan dari masyarakat, jika ketiganya diduga telah melakukan tindak pidana perkara memiliki, menyimpan, menguasai, menyediakan atau menggunakan narkotika golongan I yang diduga jenis sabu.
Atas laporan masyarakat itu, pihaknya langsung bergerak cepat dengan melakukan pemantauan atas gerak gerik ketiganya. Tapi sayang, karena ketiganya tergolong rapi dan licin, beberapa kali hendak digrebek, ketiganya sudah kabur. ”Tapi kami bersama anggota tidak putus asa dan terus melakukan pemantauan mas,” tutur Prio Purwandito.
Kemarin pagi sekitar pukul 13.30 WIB, kembali pihaknya mendapat informasi jika ketiganya sedang pesta sabu di rumah salah satu tersangka yang bernama Muhamad Hadi dan langsung menggerebeknya.Tingkatkan Populasi Ternak Tuk Sambur Ramadhan
“Ketiga tersangka ini tak bisa mungkir lagi, karena BB lebih dulu diamankan oleh anggota. Terus kami bawa ke Sat Reskoba untuk diperiksa guna proses hukum selanjutnya mas,” ungkapnya.
Dalam proses pemeriksaan, ketiganya langsung menjalani tes urin dan positif. Beberapa menit kemudian, ketiga tersangka menjalani proses pemeriksaan dari penyidik. Kepada penyidik, ketiganya mengaku menyesal telah pesta sabu. ”Saya menyesal dan kapok dan berjanji tidak akan melakukan lagi,” kata salah satu tersangka.
Setelah proses pemeriksaan selesai, ketiganya langsung dijebloskan ke kamar tahanan Mapolres Lumajang. ”Ketiga tersangka ini dijerat pasal 112 ayat 1 jo pasal 127 ayat 1 UURI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika dan pasal 55 KUHP,” pungkasnya. (cho)
0 Komentar:
Post a Comment