Jajakan Pil Setan, Dilibas Satgas Berantas Narkoba
Posted by
Admin Cs on Friday, 22 May 2015
Lumajang, Memo_Iseng jualan pil setan jenis Trihexpinidil dan Dextro, Sigit Suryo (24), warga Dusun Sumber Agung, Desa/ Kecamatan Senduro, diringkus Satgas Berantas Narkoba Polres Lumajang di sebuah bengkel sadel sepeda motor, tak jauh dari rumahnya pada Rabu (20/5), sekitar pukul 12.00 WIB.
Sejumlah Barang Bukti (BB) yang berhasil diamankan petugas dari tangan tersangka, berupa 130 butir pil jenis Trihexpinidil dalam bentuk kemasan siap jual, satu bungkus plastik berisi 192 butir pil jenis Dextro, satu bandel klip utuh, sebuah HP dan uang tunai sebesar 100 ribu.Guna dilakukan proses pemeriksaan dan pengembangan, Satgas Berantas Narkoba dan Judi terus membawa tersangka bersama sejumlah BB yang berhasil diamankan menuju ke Sat Reskoba Polres Lumajang. “Saat ini tersangka masih menjalani proses pemeriksaan dari penyidik Sat Reskoba,” ungkap Kasat Reskoba Polres Lumajang AKP Prio Purwandhito.
Tertangkapnya penjual pil setan ini, bermula dari sebuah informasi masyarakat yang menyampaikan jika tersangka hendak transaksi pil setan dengan sejumlah pelangganya. Dalam informasi itu juga menyampaikan apabila tersangka sedang berada di sebuah bengkel sadel sepeda motor dengan membawa sejumlah BB pil setan dimaksud.
Pihaknya langsung meluncur ke lokasi sesuai informasi masyarakat tersebut. Tiba disana, pihaknya melihat tersangka duduk di sebuah bengkel sadel sepeda motor dengan gelagat seperti orang kebingungan.
Khawatir tersangka kabur, saat tersangka lengah langsung ditangkap dan digeledahnya. Betapa kagetnya ketika mendapatkan sejumlah BB pil setan yang siap edar. ”Kami langsung bawa tersangka berikut BB menuju ke Sat Reskoba Polres Lumajang,” ungkapnya lagi.
Saat diperiksa, tersangka kepada penyidik mengaku iseng jualan pil setan, tergiur dengan keuntungan yang didapatnya selama ini. ”Saya baru beberapa bulan jualan pil setan ini, itupun gara-gara tergiur dengan untung berupa uang dan untung bisa menggunakan tanpa harus beli lagi,” terang tersangka.Demam Batu Akik Melanda Kota Pisang
Setelah proses pemeriksaan selesai, tersangka terus dikeler menuju ke kamar tahanan Mapolres Lumajang. ”Perbuatan tersangka dijerat dengan pasal 196 sub 197 UURI No 36 Tahun 2009 tentang kesehatan jo pasal 55 ayat 1 KUHP terancam hukuman maksimal 9 Tahun penjara,” pungkasnya. (cho)
0 Komentar:
Post a Comment