Ad

Memo Timur Lumajang
Tuesday, 19 May 2015

Lembar Kelap Mantan Cakades Tipu Warga

Posted by on Tuesday, 19 May 2015

Lumajang, Memo_Mariyun Mariyono (63), mantan Kepala Desa (Kades) Jarit, Kecamatan Candipro akhirnya resmi ditahan pihak Polsek Yosowilangun.
penipuan dan penggelapan

Penahanan tersebut, atas dasar laporan dari korban bernama Khurul F. (47), warga Dusun Kebonsari, Desa Yosowilangun Kidul, Kecamatan Yosowilangun yang mengaku telah menjadi korban penipuan tersangka yang jumlahnya mencapai jutaan rupiah.

Tersangka ditangkap pada Kamis (14/5) malam, sekitar pukul 19.00 WIB. di rumahnya yang beralamat di Dusun Bulak Klakah, Desa Jarit, Kecamatan Candipuro. Keterangan petugas, penipuan yang dilakukan tersangka terhadap korban, hampir berjalan sekira 1 tahun lalu.

Modusnya, tersangka datang ke rumah korban dengan dalih mengajak korban untuk kerjasama dalam bisnis penambangan pasir galian C. Saat itu, tersangka mengiming-imingi korban dengan keuntungan yang menggiurkan. Karena tergiur dengan janji tersangka, korbanpun akhirnya mengiyakan saja apa yang menjadi rencana tersangka.

“Sebagai tanda jadi, tersangka meminta uang muka kepada korban sebesar sepuluh juta rupiah,” terangnya. Selang satu minggu kemudian, tersangka datang kembali ke rumah korban untuk meminta uang kepada korban sebesar Rp 30 juta, dengan alasan untuk menyewa tempat stock field (penimbunan) pasir di wilayah Kecamatan Candipuro.

Karena percaya, korbanpun kembali menyerahkan sejumlah uang yang diminta oleh tersangka. Ironisnya, setelah berbulan-bulan ditunggu ternyata tersangka tidak pernah memberikan hasil seperti yang dikatakan  tersangka sebelumnya. “Bahkan ketika ditanyakan hasil dari bisnis pasir tersebut, tersangka selalu berbelit-belit,” jelasnya.

Belakangan korban mendapat informasi, jika stock field yang dikelolah tersangka sudah dijual ke orang lain. Merasa ditipu itulah, korban akhirnya pada Selasa (14/5) siang, sekitar pukul 11.00 WIB. mendatangi Mapolsek Yosowilangun untuk melaporkan aksi penipuan yang dilaminya.

Berdasarkan dengan bukti kwitansi pembayaran yang dimiliki oleh korban serta keterangan dari para saksi, petugas lalu melakukan penangkapan terhadap tersangka yang saat itu berada di rumahnya. Selanjutnya, tersangka digelandang ke Mapolsek Yosowilangun guna dilakukan penyidikan.

Kepada petugas, tersangka tidak membantah apa yang telah dituduhkan kepadanya. Bahkan tersangka mengaku, uang yang dari korban itu ia habiskan untuk modal pencalonannya sebagai kepala desa pada periode kedua. “Ya Pak, uang dari Mas Khurul sudah habis saya pakai untuk pencalonan diri sebagai kepala desa,” akunya.

Driver Ngantuk Renggut Nyawa Nur Hatif

Bahkan menurut tersangka, seluruh harta bendanya sudah ludes untuk modal pencalonannya sebagai kepala desa. Namun tersangkah berdalih, dirinya sanggup mengembalikan uang milik korban asal dirinya tidak ditahan. “Saya akan mengembalikan semua uang Mas Khurul, asal saya dibebaskan Pak,” pintanya.

Meski demikian, petugas tidak mau percaya begitu saja apa yang dijanjikan tersangka. Guna proses lanjut, tersangka kemudian dijebloskan ke dalam sel tahanan. Dalam kasus ini, tersangka bisa dijerat dua pasal yaitu 378 junto 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan. “Untuk ancaman hukumannya, maksimal lima tahun penjara,” tegas Kanit Reskim Aiptu Gatot Subroto mendampingi Kapolsek Yosowilangun AKP Budi Setiyono. (tri)

comments

0 Komentar:

Contact Form

Name

Email *

Message *

Copyright © 2016 Muachrus All Rights Reserved.
back to top