Pusing Biaya Hidup, Curi Motor di RS
Posted by
Admin Cs on Thursday, 7 May 2015
Lumajang, Memo_Mengaku pusing mikirin biaya hidup, Mujarap (39), warga Desa Tampingan, Kecamatan Sumberbaru, Jember, nekat mencuri sepeda motor Honda Supra 125 warna putih Nopol W 4606 VB milik Muslim (48), warga Desa Kaliboto Kidul, Kecamatan Jatiroto, yang diparkir di halaman Rumah Sakit PG Jatiroto.
Aksi pelaku tidak berjalan mulus, setengah jam kemudian pelaku berhasil ditangkap petugas Unit Reskrim Polsek Jatiroto di wilayah Jember berikut satu unit sepeda motor milik korban yang dicurinya sekitar pukul 14.00 WIB kemarin sore. Guna pemeriksaan lebih lanjut, tersangka berikut BB langsung diboyong ke Mapolsek Jatiroto.Kapolsek Jatiroto AKP M. Toha melalui Kasubag Humas Polres Lumajang AKP Sugiyanto kepada sejumlah media mengatakan, siang itu korban hendak menjenguk kerabatnya yang sakit di Rumah Sakit PG Jatiroto dengan mengendarai sepeda motor Honda Supra 125 yang baru dibelinya.
Tiba di sana, korban terus memarkir motornya di halaman Rumah Sakit dengan kondisi terkunci. Merasa aman, korban pun terus menjenguk kerabatnya. Sejam kemudian, korban berpamitan untuk pulang. “Tahu kalau sepeda motornya hilang dicuri maling, ya saat korban hendak pulang itu Mas,” tutur Kasubag Humas AKP Sugiyanto.
Karena panik dan bingung, korban terus melapor ke Polsek Jatiroto. Berangkat dari laporan korban itulah petugas Unit Reskrim Polsek Jatiroto terus mendatangi RS PG Jatiroto dan melakukan olah TKP sekaligus mengorek keterangan terhadap sejumlah warga yang ada di sekitaran lokasi dan berhasil mengantongi ciri-ciri pelaku.
Karena kabarnya pelaku kabur ke arah timur, Unit Reskrim Polsek Jatiroto terus berkoordinasi denga Unit Reskrim Polsek Sumberbaru Jember. ”Upaya pengejaran langsung dilakukan dengan melakukan penyisiran di sejumlah jalan tikus menuju ke wilayah Jember,” ungkapnya.
Dasar lagi beruntung, sejam kemudian petugas berhasil menangkap pelaku, berikut motor milik korban yang dicurinya. “Saat ini pelaku masih menjalani proses pemeriksaan penyidik Unit Reskrim Polsek Jatiroto. Yang pasti pelaku sudah ditetapkan menjadi tersangka dan dijerat dengan pasal 363 KUHP ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara,” pungkas Kasubag Humas Polres Lumajang AKP Sugiyanto. (cho)Sampah Kondom di B29 jadi Sorotan Khusus
0 Komentar:
Post a Comment