Warga Tuntut PJs Diganti Segera
Posted by
Admin Cs on Thursday, 21 May 2015
Lumajang, Memo_Senin (18/5), sekitar pukul 10.00 WIB. puluhan warga Desa Ranulogong, Kecamatan Randuagung, berbondong-bondong mendatangi kantor Desa Ranulogong meminta agar Pejabat Sementara (PJS) desa setempat yang masa jabatannya sudah berakhir pada Bulan Februari 2015 kemarin, untuk segera diganti sesuai dengan mekanisme yang ada.
Abdurahman kepada sejumlah media mengatakan, dirinya bersama warga yang lain bukan benci atau tidak setuju dengan keberadaan Pejabat Sementara (PJS) Desa Ranulogong yang ada sekarang ini. Namun apabila kepastian hukum tentang PJS itu tidak jelas, dirinya bersama masyarakat khawatir terhadap semua kebijakan yang telah diambil oleh PJS bersangkutan dalam menjalankan roda pemerintahan, sejak masa jabatannya habis akan berbenturan dengan hukum sehingga menjadi produk yang cacat hukum.“Semuanya sudah kami sampaikan pada Camat, Kabag Hukum Pemkab Lumajang dan ke Komisi A DPRD. Apabila dalam satu minggu kedepan masih belum ada kabar tentang pergantian PJS, jelas kami bersama warga akan ngelurug ke Pemkab Mas,” ungkap Abdurohman.
Menyikapi hal itu, Kabag Hukum Pemkab Lumajang Ahmad Taufik Hidayat kepada Memo mengatakan, semua aspirasi masyarakat Desa Ranulogong, Kecamatan Randuagung, perihal pengusulan pergantian PJS sudah masuk dalam catatan khusus buku hariannya dan segera untuk disampaikan kepada Bupati Lumajang.
“Semua aspirasi masyarakat Desa Ranulogong sudah kami sampaikan ke Bapak Bupati, sekarang kami menunggu petunjuk selanjutnya mengingat kewenangan sepenuhnya ada di tangan Bapak Bupati,” tutur Ahmad Taufik Hidayat.
Sementara itu ketua Komisi A DPRD Kabupaten Lumajang, Nur Hidayati saat dikonfirmasi Memo dan sejumlah media lain mengatakan, Desa Ranulogong Kecamatan Randuagung ini sama dengan 16 desa yang lain, menginginkan agar PJS yang berasal dari non PNS sesuai dengan coridor undang-undang No 6 Tahun 2014, PP No 43 dan Permendagri No 112 Tahun 2014 yang harus di unsur PNS.Pecandu Kecubung Kerap Permainkan Polisi
“Kami dari Komisi A DPRD Lumajang sudah mengirimkan rekomendasi kepada Bupati Lumajang tertanggal 27 April 2015 yang lalu, intinya Bupati segera mengganti PJS yang bukan PNS dari unsur PNS, sesuai undang-undang yang ada,” tegas Nur Hidayati. (cho)
0 Komentar:
Post a Comment