Besok Warung di JLT Akan Ditertibkan
Posted by
Unknown on Wednesday, 19 November 2014
Lumajang, Memo
Terkait dengan tudingan warga yang mengatakan jika
Satpol PP hanya “Gertak Sambal” untuk menertibkan warung-warung yang ada di
Jalan Lintas Timur (JLT), Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasat Pol PP)
Pemerintah Kabupaten Lumajang, Totok Suharto, SH. Akhirnya angkat bicara.
Bahkan untuk menjawab tudingan itu, Totok sudah
perintahkan anak buahnya untuk memasang banner-banner peringatan pada lokasi
yang akan ditertibkan. “Kermarin, kami sudah memasang banner pemberitahuan di
tujuh titik,” terang Totok Suharto ketika ditemui Memo di ruang kerjanya Selasa
(18/11) pagi kemarin.
Adapun banner yang dipasang tersebut bertuliskan
pemberitahuan yang isinya sesuai hasil rapat koordinasi yang ditindak lajuti
sosialisasi di desa, bahwa bangunan yang menggunakan Damija di sepajang JLT
agar segera dibongkar. Apabila sampai tanggal 20 November tidak dilakukan
pembongkaran maka akan ditertibkan oleh Satpol PP Kabupaten Lumajang.
Totok menjelaskan, para pemilik warung yang ada di
sepanjang JLT tersebut banyak yang menyalai aturan. Selain tidak berijin,
mereka menempati tanah milik pemerintah yang dikelolah oleh pihak PU yang
diperuntukan untuk jalan. “Padahal sudah diapasang patok-patok agar tidak
ditempati warung,” jelasnya.
Menurutnya, mereka boleh-boleh saja mendirikan
warung atau tempat usaha, asal berada di luar patok yang sudah di pasang. Sebab
jika membangun di depan patok, hal itu sudah menyalai aturan. Selain itu, bisa
berdampak terhadap kemacetan arus lalu lintas serta penyebab kecelakaan.
Untuk itu kata Totok, telah diawali rapat kordinasi
yang dilakukan di ruang asisten tata praja pada tanggal 7 Mei 2014 lalu. Yang kemudian, dilajutkan dengan sosialisasi
yang dilakukan di balai desa yang dibagi menjadi beberapa tempat. Diataranya,
Wonorejo, Kecamatan Kedungjajang, Balai Desa Selokgondang, Kecamatan Sukodono,
Kelurahan Jogotrunan dan Balai Desa Boreng Kecamatan Kota Lumajang.
Intinya dalam pertemuan itu, memberitahukan kepada
masyarakat agar tidak membangun warung atau tempat usaha yang berada di lokasi
JLT terutama di muka patok yang telah dipasang oleh petugas. “Padahal pada
pertemuan itu, para pedagang diberikan waktu satu bulan untuk melakukan
pembongkaran pada warung-warungnya,” jelas Totok.
Namun sampai batas waktu yang telah ditentukan,
mereka masih tetap saja tidak menggubris apa yang telah disampaikan saat itu.
akhirnya, pihak Satpol PP saat itu memberikan surat teguran hingga tiga kali.
“Karena sampai tiga kali surat teguran tidak dihiraukan, terpaksa pada tanggal
20 besok, kami akan turun untuk melakukan penertiban,” tegasnya.
Sebelumnya, jumlah pedagang atau pemilik lapak di
Jalan Lintas Timur (JLT) terus bertambah. Belakangan, keberadaan warung-warung di tempat tersebut
kerap mendapat sorotan dari warga. Pasalnya, selain digunakan untuk tempat
nongkrong dan pesta minuman keras (Miras), diduga juga kerap dijadikan tempat
mesum oleh anak-anak muda.
Diketahui, tanah atau area yang mereka tempati untuk
mendirikan warung masuk dalam kawasan
JLT. Selain tidak memiliki Ijin Mendirikan Bangunan (IMB), keberadaanya juga
menyalahi aturan karena berdiri pada area Kawasan JLT.
“Kalau malam
hari, warung-warung yang ada diarea itu kerap dijadikan tongkrongan anak muda
yang gemar minum minuman keras Miras. Setelah itu, mereka akan melakukan
balapan liar di jalan tersebut,” terang warga yang enggan dicantumkan namanya.
Maka tak heran, keberadaan warung-warung di tempat
tersebut kerap mendapat sorotan dari warga. Langkah dari Satuan Polisi Pamong
Praja (Sat Pol PP) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lumajang yang akan melakukan
penertiban pada warung-warung tersebut dinilai hanya gertak sambal.
Terbukti, sampai hari ini belum ada tindakan tegas
yang dilakukan oleh aparat dari Satpol PP Pemkab Lumajang. Padahal, Kasat Pol
PP Totok Suharto berjanji akan
menertibkan warung-warung tersebut pada awal bulan November ini. Namun hingga
pertengahan bulan November, janji itu belum
dilakukan.
“Janji Pak Totok yang akan menertibkan
warung-warung di JLT hanya sebatas gertak sambal saja. Terbukti, sampai hari
ini belum satupun lapak yang ditertibkan,” gumannya. Ia berharap, Satpol PP
berani bertindak sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya (Tupoksi). (tri)
0 Komentar:
Post a Comment