Cari Tambahan Uang, Pilih Jualan Togel
Posted by
Unknown on Wednesday, 19 November 2014
Lumajang,
Memo
Sukarno
(54), asal Dusun Krajan, Desa Selok Awar-Awar, Kecamatan Pasirian ditangkap
anggota Satreskrim Polsek Pasirian lantaran terbukti sedang menjual kupon judi
toto gelap (Togel) kepada warga. Dari tangannya, polisi berhasil mengamankan
barang-bukti (BB) berupa uang tunai hasil penjualan Rp. 252 ribu, 8 lembar
kupon berisikan nomer tombokan, bolpoin dan kertas rekapan.
Penangkapan
dilakukan pada Senin (17/11) sore, sekira pukul 15.30 Wib. di rumahnya.
Keterangan petugas, penangkapan itu berdasarkan hasil penyelidikan di lapangan.
Saat itu, petugas mendapat informasi dari salah satu warga jika tersangka kerap
berjualan kupon togel kepada warga setempat.
Dari
informasi itulah, akhirnya petugas bergerak ke rumah tersangka untuk melakukan
penyelidikan. Diam-diam, petugas bergerak ke rumah tersangka yang saat itu
sedang asyik merekap hasil penjualan. Tanpa disadari oleh tersangka, petugas
yang saat itu mengintip gerak-geriknya dari jendela langsung meringsek masuk ke
rumahnya.
Belum sempat
kabur, tersangka sudah digrebek oleh petugas yang berjumlah lebih dari 2 orang.
Dari meja rumah tersangka, petugas berhasil menemukan barang bukti yaitu, beberapa lembar kertas
yang diduga bekas ramalan serta uang tunai hasil penulan hari itu sebesar Rp.
252 ribu, 1 bolpoin, 1 lembar kertas rekapan dan buku tafsir mimpi.
Selanjutnya,
tersangka langsung digelandang ke Mapolsek berikut barang-buktinya. Kepada
petugas ia tidak memgelak dan mengakui semua perbuatannya. Namun ia berdalih,
jika aksi penjualan itu hanya masih berjalan satu bulan itupun hanya untuk
iseng-iseng. “Tambah penghasilan, saya iseng jualan togel Pak,” akunya.
Apapun
alasannya, petugas tidak mau percaya begitu saja dengan apa yang dikatakan oleh
tersangka. karena sudah sering pelaku pengecer togel yang beralasan sama.
Sambil menunggu proses lanjut, ia kemudian dijebloskan ke dalam sel tahanan.
Kapolsek Pasirian, AKP Sudarminto ketika
dikonfirmasi tentang penangkapan itu membenarkan. Menurutnya, penangkapan
terhadap pelaku judi tersebut karena sudah menjadi atensi dari pimpinan.
“Pelaku bisa kami jerat dengan pasal 303 KUHP tentang perjudian dengan ancaman
penjara 5 tahun,” tegasnya. (tri)
0 Komentar:
Post a Comment