Ad

Memo Timur Lumajang
Wednesday, 19 November 2014

Cari Tambahan Uang, Pilih Jualan Togel

Posted by on Wednesday, 19 November 2014



Lumajang, Memo
Sukarno (54), asal Dusun Krajan, Desa Selok Awar-Awar, Kecamatan Pasirian ditangkap anggota Satreskrim Polsek Pasirian lantaran terbukti sedang menjual kupon judi toto gelap (Togel) kepada warga. Dari tangannya, polisi berhasil mengamankan barang-bukti (BB) berupa uang tunai hasil penjualan Rp. 252 ribu, 8 lembar kupon berisikan nomer tombokan, bolpoin dan kertas rekapan.
Penangkapan dilakukan pada Senin (17/11) sore, sekira pukul 15.30 Wib. di rumahnya. Keterangan petugas, penangkapan itu berdasarkan hasil penyelidikan di lapangan. Saat itu, petugas mendapat informasi dari salah satu warga jika tersangka kerap berjualan kupon togel kepada warga setempat.
Dari informasi itulah, akhirnya petugas bergerak ke rumah tersangka untuk melakukan penyelidikan. Diam-diam, petugas bergerak ke rumah tersangka yang saat itu sedang asyik merekap hasil penjualan. Tanpa disadari oleh tersangka, petugas yang saat itu mengintip gerak-geriknya dari jendela langsung meringsek masuk ke rumahnya.
Belum sempat kabur, tersangka sudah digrebek oleh petugas yang berjumlah lebih dari 2 orang. Dari meja rumah tersangka, petugas berhasil menemukan  barang bukti yaitu, beberapa lembar kertas yang diduga bekas ramalan serta uang tunai hasil penulan hari itu sebesar Rp. 252 ribu, 1 bolpoin, 1 lembar kertas rekapan dan buku tafsir mimpi.
Selanjutnya, tersangka langsung digelandang ke Mapolsek berikut barang-buktinya. Kepada petugas ia tidak memgelak dan mengakui semua perbuatannya. Namun ia berdalih, jika aksi penjualan itu hanya masih berjalan satu bulan itupun hanya untuk iseng-iseng. “Tambah penghasilan, saya iseng jualan togel Pak,” akunya.
Apapun alasannya, petugas tidak mau percaya begitu saja dengan apa yang dikatakan oleh tersangka. karena sudah sering pelaku pengecer togel yang beralasan sama. Sambil menunggu proses lanjut, ia kemudian dijebloskan ke dalam sel tahanan.
Kapolsek Pasirian, AKP Sudarminto ketika dikonfirmasi tentang penangkapan itu membenarkan. Menurutnya, penangkapan terhadap pelaku judi tersebut karena sudah menjadi atensi dari pimpinan. “Pelaku bisa kami jerat dengan pasal 303 KUHP tentang perjudian dengan ancaman penjara 5 tahun,” tegasnya. (tri)

comments

0 Komentar:

Contact Form

Name

Email *

Message *

Copyright © 2016 Muachrus All Rights Reserved.
back to top