Sengkelit Celurit, Pemuda Tanggung Diganjar Bui
Posted by
Unknown on Tuesday 18 November 2014
Lumajang, Memo
Larangan tentang membawa senjata tajam, nampaknya
masih belum sepenuhnya dimengerti oleh masyarakat. Salah satunya yang dilakukan
oleh Juli Diantoro (19), pemuda tanggung asal Desa Padomasan, Kecamatan
Jombang, Kabupten Jember. Karena kedapatan sengkeli senjata tajam jenis
celurit, ia lalu ditangkap oleh anggota Satreskrim Polsek Yosowilangun.
Minggu (16/11) malam, sekira pukul 22.30 Wib. di
wilayah Desa Yosowilangun Kidul, Kecamatan Yosowilangun. Keterangan petugas,
saat itu pihaknya sedang melakukan patrol keliling di wilayah Desa Yosowilangun
Kidul. Bersamaan, ia mendapati seorang pemuda sedang mengendarai sepeda motor
dengan gelagat yang mencurigakan.
Penasaran, petugas lalu melakukan penghadangan
kepada pemuda yang dimaksud. Pada saat digeledah, petugas menemukan senjata
tajam (Sajam) jenis celurit lengkap dengan rangkanya yang diselipkan di balik
bajunya. “Ketika kami geledah, ternyata tewrsangka membawa celurit,” terang
petugas.
Selanjutnya, tersangka ditangkap lalu dibawa ke
Mapolsek Yosowilangun berikut barang-bukti (BB) sebilah celurit dan sepeda
motor yang dikendarainya. Kepada petugas, ia mengaku jika senjata tajam itu
adalah miliknya. Namun ia berdalih, jika tidak tahu tentang larangan membawa
senjata tajam. “Kalau tahu membawa celurit dilarang, mungkin saya tidak berani
membawa Pak,” akunya.
Apapun alasannya, petugas tidak mau percaya begitu
saja dengan alasan yang disampaikan oleh tersangka. polisi menyangka, jika apa
yang disampikan tersangka itu hanya alasan saja agar dirinya di lepas. Untuk
mempertangung jawabkan perbuatannya, tersangka lalu dijebloskan ke dalam sel
tahanan.
Kapoolsek Yosowilangun, AKP Budi Setiyono ketika
dikonfirmasi Memo tentang penangkapan itu membenarkan. Menurutnya, tersangka
bisa dijerat dengan pasal 2 Undang-Undang Darurat No. 12 tahun 1951. “Tersangka
bisa diancam hukuman penjara paling lama 10 tahun,” tegas kapolsek. (tri)
0 Komentar:
Post a Comment