Ad

Memo Timur Lumajang
Tuesday 18 November 2014

Sengkelit Celurit, Pemuda Tanggung Diganjar Bui

Posted by on Tuesday 18 November 2014



Lumajang, Memo
Larangan tentang membawa senjata tajam, nampaknya masih belum sepenuhnya dimengerti oleh masyarakat. Salah satunya yang dilakukan oleh Juli Diantoro (19), pemuda tanggung asal Desa Padomasan, Kecamatan Jombang, Kabupten Jember. Karena kedapatan sengkeli senjata tajam jenis celurit, ia lalu ditangkap oleh anggota Satreskrim Polsek Yosowilangun.
Minggu (16/11) malam, sekira pukul 22.30 Wib. di wilayah Desa Yosowilangun Kidul, Kecamatan Yosowilangun. Keterangan petugas, saat itu pihaknya sedang melakukan patrol keliling di wilayah Desa Yosowilangun Kidul. Bersamaan, ia mendapati seorang pemuda sedang mengendarai sepeda motor dengan gelagat yang mencurigakan.
Penasaran, petugas lalu melakukan penghadangan kepada pemuda yang dimaksud. Pada saat digeledah, petugas menemukan senjata tajam (Sajam) jenis celurit lengkap dengan rangkanya yang diselipkan di balik bajunya. “Ketika kami geledah, ternyata tewrsangka membawa celurit,” terang petugas.
Selanjutnya, tersangka ditangkap lalu dibawa ke Mapolsek Yosowilangun berikut barang-bukti (BB) sebilah celurit dan sepeda motor yang dikendarainya. Kepada petugas, ia mengaku jika senjata tajam itu adalah miliknya. Namun ia berdalih, jika tidak tahu tentang larangan membawa senjata tajam. “Kalau tahu membawa celurit dilarang, mungkin saya tidak berani membawa Pak,” akunya.
Apapun alasannya, petugas tidak mau percaya begitu saja dengan alasan yang disampaikan oleh tersangka. polisi menyangka, jika apa yang disampikan tersangka itu hanya alasan saja agar dirinya di lepas. Untuk mempertangung jawabkan perbuatannya, tersangka lalu dijebloskan ke dalam sel tahanan.
Kapoolsek Yosowilangun, AKP Budi Setiyono ketika dikonfirmasi Memo tentang penangkapan itu membenarkan. Menurutnya, tersangka bisa dijerat dengan pasal 2 Undang-Undang Darurat No. 12 tahun 1951. “Tersangka bisa diancam hukuman penjara paling lama 10 tahun,” tegas kapolsek. (tri)

comments

0 Komentar:

Contact Form

Name

Email *

Message *

Copyright © 2016 Muachrus All Rights Reserved.
back to top