Ad

Memo Timur Lumajang
Saturday, 13 December 2014

Congkel Rumah Warga, Rahang Malah Patah

Posted by on Saturday, 13 December 2014



Lumajang, Memo
Samsul Arifin alias Bawon (32), Dusun Kebonan, Desa Jarit, Kecamatan Candipuro harus mendekam di balik jeruji tahanan polsek Tempeh dengan wajah lebam dan rahang patah. Paslanya, ia habis dihajar massa ketika kedapatan sedang masuk rumah Nanag Khosim (32), Warga Dusun Krajan (Jalan Flamboyan), Desa Tempeh Lor, Kecamatan Tempeh.
Aksi  itu dilakukan oleh tersangka pada Rabu (3/12) malam, sekira pukul 20.00 Wib. Menurut korban, malam itu ia bersama istri dan anaknya sedang keluar rumah untuk mencari bakso. Sebelum keluar, tak lupa ia mengunci semua pintu dan jendelanya. “Saat kami tinggal, rumah dalam keadaan tertutup dan kosong Pak,” jelasnya.
Namun ketika pulang dari membeli bakso, ia curiga. Pasalnya, di depan rumahnya ada sepeda motor matic Yamaha Mio GT warnah hitam silver tanpa plat nomor terparkir di halamanmnya. Saat itu, istrinya bersama anaknya turun dari sepeda motor lalu berjalan menuju rumah lalu membuka pintunya.
Pada saat berada di dalam rumah, istri korban bermaksud masuk kamar untuk berganti pakaian. Ketika kan masuk kamar, istri korban terhentak kaget karena di dalam kamar ada orang laki-laki tak dikenalnya. Mengetahui itu, iapun teriak histeris sambil menjerit minta tolong. “Ada Maling tolong,” teriaknya.
Mendengar ada suara teriakan minta tolong, spontan korban yang saat itu masih berada di depan rumahnya dengan beberapa warga setempat langsung berlarian menuju asal muasal suara tersebut. Mengetahui di dalam rumah ada laki-laki yang tidak dikenalnya, korban  dengan dibantu warga langsung menangkap dan menghajarnya.
Tak pelak, pelaku menjadi bulan-bulanan warga hingga babak belur. Saat itu, ada salah satu warga yang sempat berteriak agar pelaku dibakar. Takut amukan massa semakin menjadi, korbanpun akhirnya segera melaporkan kejadian itu ke kantor polisi. Hanya dalam hitungan menit, petugas dari Polsek Tempeh sudah tiba di lokasi dan langsung mengamankan tersangka ke kantor polisi.
Ikut diamankan pula, sepeda motor tersangka serta uang dan perhiasan milik korban yang sempat dibawa tersangka. kepada petugas tersangka mengaku, jika aksinya itu baru satu kali dilakukan. “Saya baru satu kali ini mencuri Pak. Saya kapok dan tak akan mencuri lagi,” terang tersangka sambil mengaku rahangnya patah.
Mendengar pengakuhan tersangka, petugas tidak mau percaya begitu saja dengan alasan yang disampaikan tersangka. Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya,  tersangka kemudian dijebloskan ke dalam sel tahanan sambil menunggu proses lanjut.
Kapolsek Tempeh, AKP Eko Hari Santoso kletika dikonfirmasi tentang penangkapan itu membenarkan. Menurut Eko, tersangka berhasil masuk rumah korban dengan cara mencungkil  jendela kaca yang ada di samping rumah korban . atas aksi nekatnya itu, tersangka bisa dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dan pemberatan. “Untuk ancaman hukumnnya diatas 6 tahun,” tegas Eko. (tri)

comments

0 Komentar:

Contact Form

Name

Email *

Message *

Copyright © 2016 Muachrus All Rights Reserved.
back to top