Congkel Rumah Warga, Rahang Malah Patah
Posted by
Unknown on Saturday, 13 December 2014
Lumajang, Memo
Samsul Arifin alias Bawon (32), Dusun Kebonan, Desa
Jarit, Kecamatan Candipuro harus mendekam di balik jeruji tahanan polsek Tempeh
dengan wajah lebam dan rahang patah. Paslanya, ia habis dihajar massa ketika
kedapatan sedang masuk rumah Nanag Khosim (32), Warga Dusun Krajan (Jalan
Flamboyan), Desa Tempeh Lor, Kecamatan Tempeh.
Aksi itu
dilakukan oleh tersangka pada Rabu (3/12) malam, sekira pukul 20.00 Wib.
Menurut korban, malam itu ia bersama istri dan anaknya sedang keluar rumah
untuk mencari bakso. Sebelum keluar, tak lupa ia mengunci semua pintu dan
jendelanya. “Saat kami tinggal, rumah dalam keadaan tertutup dan kosong Pak,”
jelasnya.
Namun ketika pulang dari membeli bakso, ia curiga.
Pasalnya, di depan rumahnya ada sepeda motor matic Yamaha Mio GT warnah hitam
silver tanpa plat nomor terparkir di halamanmnya. Saat itu, istrinya bersama
anaknya turun dari sepeda motor lalu berjalan menuju rumah lalu membuka
pintunya.
Pada saat berada di dalam rumah, istri korban
bermaksud masuk kamar untuk berganti pakaian. Ketika kan masuk kamar, istri
korban terhentak kaget karena di dalam kamar ada orang laki-laki tak
dikenalnya. Mengetahui itu, iapun teriak histeris sambil menjerit minta tolong.
“Ada Maling tolong,” teriaknya.
Mendengar ada suara teriakan minta tolong, spontan
korban yang saat itu masih berada di depan rumahnya dengan beberapa warga
setempat langsung berlarian menuju asal muasal suara tersebut. Mengetahui di
dalam rumah ada laki-laki yang tidak dikenalnya, korban dengan dibantu warga langsung menangkap dan
menghajarnya.
Tak pelak, pelaku menjadi bulan-bulanan warga hingga
babak belur. Saat itu, ada salah satu warga yang sempat berteriak agar pelaku
dibakar. Takut amukan massa semakin menjadi, korbanpun akhirnya segera
melaporkan kejadian itu ke kantor polisi. Hanya dalam hitungan menit, petugas
dari Polsek Tempeh sudah tiba di lokasi dan langsung mengamankan tersangka ke
kantor polisi.
Ikut diamankan pula, sepeda motor tersangka serta
uang dan perhiasan milik korban yang sempat dibawa tersangka. kepada petugas
tersangka mengaku, jika aksinya itu baru satu kali dilakukan. “Saya baru satu
kali ini mencuri Pak. Saya kapok dan tak akan mencuri lagi,” terang tersangka
sambil mengaku rahangnya patah.
Mendengar pengakuhan tersangka, petugas tidak mau
percaya begitu saja dengan alasan yang disampaikan tersangka. Untuk
mempertanggung jawabkan perbuatannya,
tersangka kemudian dijebloskan ke dalam sel tahanan sambil menunggu
proses lanjut.
Kapolsek Tempeh, AKP Eko Hari Santoso kletika
dikonfirmasi tentang penangkapan itu membenarkan. Menurut Eko, tersangka
berhasil masuk rumah korban dengan cara mencungkil jendela kaca yang ada di samping rumah korban
. atas aksi nekatnya itu, tersangka bisa dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang
pencurian dan pemberatan. “Untuk ancaman hukumnnya diatas 6 tahun,” tegas Eko.
(tri)
0 Komentar:
Post a Comment