Gaji Tidak Sesuai UMK, Ancam Cabut Ijin Perusahaan
Posted by
Unknown on Thursday, 4 December 2014
Lumajang, Memo
Upah Minimum Kabupaten (UMK)
Lumajang sebesar Rp. 1.288.000 seperti
yang telah ditetapkan oleh Gubernur Jawa Timur DR H. Soekarwo beberapa hari
yang lalu. Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnaskertrans) Pemkab Lumajang
segera mensosialisasikan kepada semua perusahaan dan instansi terkait, terutama
kepada serikat pekerja dan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) guna
terlaksananya pengupahan sesuai ketentuan yang ada.
Hal ini disampaikan oleh Pelaksana
Harian (PLH) Bupati Lumajang Drs. KH. As’at Malik saat ditemui Memo di Pemkab
Lumajang. Menurutnya, setelah UMK ditetapkan oleh Gubernur Jatim sebesar Rp.
1.288. 000, sejak hari itulah semua perusahaan baik yang besar maupun yang
kecil wajib hukumnya mengupah karyawannya sesuai dengan ketentuan UMK yang
sudah ditetapkan oleh Gubernur Jatim.
Misalkan dulu perusahaan mengupah satu karyawannya perbulan sebesar Rp. 900 ribu
hingga 1 Juta rupiah, maka mulai sekarang perusahaan harus mengupah karyawannya
sebesar Rp. 1. 288.000 perkaryawannya.”Ketentuan ini harus ditaati dan
dilakukan oleh semua perusahaan yang ada di wilayah Kabupaten Lumajang,”kata
PLH Bupati Lumajang yang lebih akrab disapa Gus As’at
Kebijakan Gubernur Jatim DR. H. Soekarwo
menetapkan UMK di masing-masing kabupaten
se Jatim menurutnya, sangat tepat dan mengena. “Kesejahteraan buruh
harus mendapat perhatian serius dari pemerintah. Makanya perusahaan harus
melaksanakan pengupahan itu sesuai UMK yang sudah ditetapkan,”ungkapnya
Agar pengupahan buruh sesuai dengan UMK
yang sudah ditetapkan, Disnaskertrans Lumajang terus melakukan sosialisasi ke
semua perusahaan besar kecil baik yang ada didalam kota maupun yang ada
dipelosok desa secara maksimal. Hal ini mengantisipasi ada perusahaan yang
masih membayar karyawannya tidak sesuai dengan UMK yang sudah ditetapkan oleh
pemerintah.
“Jika masih ada perusahaan membayar gaji
karyawannya dibawah UMK, sudah jelas pemkab Lumajang akan melakukan peringatan
keras. Apabila masih mokong, ya pemkab Lumajang akan memberikan sangsi sesuai
dengan ketentuan yang ada. Bisa juga nanti perusahaan yang mokong itu ditarik
ijinnyasehingga tidak boleh beroperasi lagi atau sangsi lain,”pungkasnya
Kepala Disnaskertrans Kabupaten Lumajang
Ismail menambahkan, UMK Kabupaten Lumajang yang sudah ditetapkan Gubernur Jatim
DR H. Soekarwo sebesar Rp. 1.288.000 lebih tinggi dengan usulan yang diajukan
oleh Dewan Pengupahan sebesar Rp 1.235.000.
“Sosialisasi UMK ke
semua perusahaan besar maupun kecil sudah dilakukan dengan mendatangi satu
persatu perusahaan yang ada diwilayah Lumajang. Dipastikan akhir bulan Desember
sudah rampung semuanya mas,”tambah Ismail (cho)
0 Komentar:
Post a Comment