Ad

Memo Timur Lumajang
Thursday, 4 December 2014

Gaji Tidak Sesuai UMK, Ancam Cabut Ijin Perusahaan

Posted by on Thursday, 4 December 2014



Lumajang, Memo
Upah Minimum Kabupaten (UMK) Lumajang  sebesar Rp. 1.288.000 seperti yang telah ditetapkan oleh Gubernur Jawa Timur DR H. Soekarwo beberapa hari yang lalu. Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnaskertrans) Pemkab Lumajang segera mensosialisasikan kepada semua perusahaan dan instansi terkait, terutama kepada serikat pekerja dan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) guna terlaksananya pengupahan sesuai ketentuan yang ada.
Hal ini disampaikan oleh Pelaksana Harian (PLH) Bupati Lumajang Drs. KH. As’at Malik saat ditemui Memo di Pemkab Lumajang. Menurutnya, setelah UMK ditetapkan oleh Gubernur Jatim sebesar Rp. 1.288. 000, sejak hari itulah semua perusahaan baik yang besar maupun yang kecil wajib hukumnya mengupah karyawannya sesuai dengan ketentuan UMK yang sudah ditetapkan oleh Gubernur Jatim.
Misalkan dulu perusahaan mengupah  satu karyawannya perbulan sebesar Rp. 900 ribu hingga 1 Juta rupiah, maka mulai sekarang perusahaan harus mengupah karyawannya sebesar Rp. 1. 288.000 perkaryawannya.”Ketentuan ini harus ditaati dan dilakukan oleh semua perusahaan yang ada di wilayah Kabupaten Lumajang,”kata PLH Bupati Lumajang yang lebih akrab disapa Gus As’at
Kebijakan Gubernur Jatim DR. H. Soekarwo menetapkan UMK di masing-masing kabupaten  se Jatim menurutnya, sangat tepat dan mengena. “Kesejahteraan buruh harus mendapat perhatian serius dari pemerintah. Makanya perusahaan harus melaksanakan pengupahan itu sesuai UMK yang sudah ditetapkan,”ungkapnya
Agar pengupahan buruh sesuai dengan UMK yang sudah ditetapkan, Disnaskertrans Lumajang terus melakukan sosialisasi ke semua perusahaan besar kecil baik yang ada didalam kota maupun yang ada dipelosok desa secara maksimal. Hal ini mengantisipasi ada perusahaan yang masih membayar karyawannya tidak sesuai dengan UMK yang sudah ditetapkan oleh pemerintah.
“Jika masih ada perusahaan membayar gaji karyawannya dibawah UMK, sudah jelas pemkab Lumajang akan melakukan peringatan keras. Apabila masih mokong, ya pemkab Lumajang akan memberikan sangsi sesuai dengan ketentuan yang ada. Bisa juga nanti perusahaan yang mokong itu ditarik ijinnyasehingga tidak boleh beroperasi lagi atau sangsi lain,”pungkasnya
Kepala Disnaskertrans Kabupaten Lumajang Ismail menambahkan, UMK Kabupaten Lumajang yang sudah ditetapkan Gubernur Jatim DR H. Soekarwo sebesar Rp. 1.288.000 lebih tinggi dengan usulan yang diajukan oleh Dewan Pengupahan sebesar Rp 1.235.000.
“Sosialisasi UMK ke semua perusahaan besar maupun kecil sudah dilakukan dengan mendatangi satu persatu perusahaan yang ada diwilayah Lumajang. Dipastikan akhir bulan Desember sudah rampung semuanya mas,”tambah Ismail (cho)

comments

0 Komentar:

Contact Form

Name

Email *

Message *

Copyright © 2016 Muachrus All Rights Reserved.
back to top