Ad

Memo Timur Lumajang
Thursday, 4 December 2014

Pengesahan APBD, FPKB Usulkan Rotasi Kepala Daerah

Posted by on Thursday, 4 December 2014


Lumajang, Memo
Ada yang menarik dalam pengesahan RAPBD 2015 menjadi APBD 2015 yang berlangsung selasa (2/11) tadi malam. Salah satunya adalah dilakukannya Konsultasi dengan Kementerian dalam negeri oleh Pemkab bersama DPRD Lumajang sebelum dilakukannya rapat paripurna pengesahan APBD tersebut. Hal ini dilakukan karena Bupati Lumajang Sjahrazad Masdar yang sekarang sedang sakit tidak bias menandatangani APBD tersebut, sementara APBD tersebut sangat diperlukan dalam menggerakan pemerintahan di Kabupaten Lumajang.
Bahkan Fraksi PKB dalam Pandagangan Akhir fraksinya dengan tegas menyatakan diperlukannya ketegasan pemerintah untuk mengisi kekosongan jabatan bupati yang telah berlangsung beberapa bulan ini karena sakitnya Bupati Lumajang Sjahrazad Masdar.
“Dalam rangka menjamin legablitas kebijakan darah, serta untuk mengantisipasi kekosongan kepala daerah yang permanen sebagai pemimpin daerahyang inspirativ, visioner yang dapat mendorong birokrasinya untuk bekerja secera efisien dan efektif, dan terkait dengan situasi dan kondisi kepala daerah yang sakit bertkelanjutan yang diperkirakan tidak mungkin lagi menjalankan roda pemerintahan didaerah ini maka eksekutiv dan legislativ dengan mempertimbangkan azas manfaat maka perlu segera melakukan rotasi kepemimpinan sebagaimana diatur oleg ketentuan yang berlaku,” kata juru bicara FPKB dalam pandangan akhir sembari menyebutkan sejumlah pasal dalam undang-undang yang terkait dengan masalah ini.
Usai delapan fraksi menyampaikan pandangan akhir dalam siding paripurna ini, APBD kemudian disyahkan sebagai pedoman dalam menjalankan pemerintahan Kabupaten Lumajang untuk tahun 2014. Usai ketok palu tanda pengesahan APBD ini, Wakil Bupati Lumajang menyatakan bahwa sakit itu bukan aib dan siapa saja bisa sakit. “Saya tidak mempersoalkan masalah PLT, PLH atau apapun namanya, yang pennting pemeritahan bisa berjalan,” kata Wakil Bupati Lumajang As’at Malik, usai sidang paripurna yang berlangsung hingga pukul 23.20 tadi malam.
Sementara itu Ketua DPRD Lumajang H. Agus Wicaksono usai sidang Paripurna mengatakan, untuk memberikan kepastian hukum terhadap APBD pihaknya bersama eksekutiv telah melakukan konsultasi ke Kemendagri dan mendapatkan dua solusi. Yakni Wakil bupati mendapatkan mandat dari Bupati untuk menandatangani Perda APBD ini, atau mendapatkan surat dari atasannya dalam hal ini Gubernur Jawa Timur.
“Ya surat dari Gubernur sudah ada, karena memang kondisi kesehatan Pak Bupati yang belum memungkinkan untuk memberikan kuasa kepada Wakil Bupati. Dan surat dari Dokter juga sudah ada soal sakitnya pak bupati, jadi APBD ini tidak masalah ditandatangani wakil Bupati atas surat dari Gubernur tersebut,” kata Agus Wicaksono. (tri)

comments

0 Komentar:

Contact Form

Name

Email *

Message *

Copyright © 2016 Muachrus All Rights Reserved.
back to top