Pengesahan APBD, FPKB Usulkan Rotasi Kepala Daerah
Posted by
Unknown on Thursday, 4 December 2014
Lumajang,
Memo
Ada
yang menarik dalam pengesahan RAPBD 2015 menjadi APBD 2015 yang berlangsung
selasa (2/11) tadi malam. Salah satunya adalah dilakukannya Konsultasi dengan
Kementerian dalam negeri oleh Pemkab bersama DPRD Lumajang sebelum dilakukannya
rapat paripurna pengesahan APBD tersebut. Hal ini dilakukan karena Bupati
Lumajang Sjahrazad Masdar yang sekarang sedang sakit tidak bias menandatangani
APBD tersebut, sementara APBD tersebut sangat diperlukan dalam menggerakan
pemerintahan di Kabupaten Lumajang.
Bahkan
Fraksi PKB dalam Pandagangan Akhir fraksinya dengan tegas menyatakan
diperlukannya ketegasan pemerintah untuk mengisi kekosongan jabatan bupati yang
telah berlangsung beberapa bulan ini karena sakitnya Bupati Lumajang Sjahrazad
Masdar.
“Dalam
rangka menjamin legablitas kebijakan darah, serta untuk mengantisipasi
kekosongan kepala daerah yang permanen sebagai pemimpin daerahyang inspirativ,
visioner yang dapat mendorong birokrasinya untuk bekerja secera efisien dan
efektif, dan terkait dengan situasi dan kondisi kepala daerah yang sakit
bertkelanjutan yang diperkirakan tidak mungkin lagi menjalankan roda
pemerintahan didaerah ini maka eksekutiv dan legislativ dengan mempertimbangkan
azas manfaat maka perlu segera melakukan rotasi kepemimpinan sebagaimana diatur
oleg ketentuan yang berlaku,” kata juru bicara FPKB dalam pandangan akhir
sembari menyebutkan sejumlah pasal dalam undang-undang yang terkait dengan masalah
ini.
Usai
delapan fraksi menyampaikan pandangan akhir dalam siding paripurna ini, APBD
kemudian disyahkan sebagai pedoman dalam menjalankan pemerintahan Kabupaten
Lumajang untuk tahun 2014. Usai ketok palu tanda pengesahan APBD ini, Wakil
Bupati Lumajang menyatakan bahwa sakit itu bukan aib dan siapa saja bisa sakit.
“Saya tidak mempersoalkan masalah PLT, PLH atau apapun namanya, yang pennting
pemeritahan bisa berjalan,” kata Wakil Bupati Lumajang As’at Malik, usai sidang
paripurna yang berlangsung hingga pukul 23.20 tadi malam.
Sementara
itu Ketua DPRD Lumajang H. Agus Wicaksono usai sidang Paripurna mengatakan,
untuk memberikan kepastian hukum terhadap APBD pihaknya bersama eksekutiv telah
melakukan konsultasi ke Kemendagri dan mendapatkan dua solusi. Yakni Wakil
bupati mendapatkan mandat dari Bupati untuk menandatangani Perda APBD ini, atau
mendapatkan surat dari atasannya dalam hal ini Gubernur Jawa Timur.
“Ya surat dari Gubernur sudah ada, karena memang
kondisi kesehatan Pak Bupati yang belum memungkinkan untuk memberikan kuasa
kepada Wakil Bupati. Dan surat dari Dokter juga sudah ada soal sakitnya pak
bupati, jadi APBD ini tidak masalah ditandatangani wakil Bupati atas surat dari
Gubernur tersebut,” kata Agus Wicaksono. (tri)
0 Komentar:
Post a Comment