Ad

Memo Timur Lumajang
Wednesday 18 March 2015

Gadis SMA Digilir Duda

Posted by on Wednesday 18 March 2015

Lumajang Memo
Lumajang, Memo_Amirul Maarif (25) duda asal Dusun Lokasi, Desa Sumberwuluh, Kecamatan Candipuro ditangkap anggota Satreskrim Polsek Candipuro. Pasalnya, ia  bersama dua temannya yang hingga kini masih kabur telah melakukan perkosaan terhadap Bunga (nama samaran) siswi pelajar yang masih duduk dibangku kelas 2 SMA asal Desa Tegir, Kecamatan Pasirian.  Akibat aksi ketiga pelaku tersebut, sampai saat ini korban masih shock dan tidak mau masuk sekolah.
Penangkapan terhadap tersangka dilakukan pada Senin (16/3) malam, sekira pukul 23.00 Wib. Aksi bejat ketiga tersangka itu dilakukan pada Sabtu (14/3) siang, sekira pukul 13.00 Wib, di area Jembatan Perak Desa Sumberwuluh, Kecamatan Candpuro. Informasinya, sepulang sekolah korban dijemput oleh salah satu teman tersangka lalu dipertemukan di rumah temannya yang tak jauh dari rumah tersangka.
Setelah ngobrol beberapa saat, korban lalu dibonceng tersangka menuju Jembatan Perak dengan mengendarai sepeda motor. Setiba di lokasi, korban diajak naik kepebukitan yang ada di atas jembatan tersebut. Di tempat itulah, korban lalu dipaksa untuk melayani nafsu bejat pelaku. “Pada saat itu, korban sempat teriak namun dibungkam dengan tangan oleh pelaku,” terangnya.
Diam-diam, ternyata ada dua teman pelaku yang sudah menunggu di tempat itu. Setelah pelaku pertama puas menyalurkan hasratnya, dua pelaku lain lalu mendekat dan ikut memerkosannya secara bergantian. Setelah ketiga hasrat pelaku itu tersalurkan, korban lalu diantar pulang oleh pelaku dan diturunkan di depan sekolahannya.
Setelah itu, korban menghubungi salah satu teman perempuannya untuk minta diantarkan pulang kerumahnya. Sesampai di rumahnya itulah, korban lalu menangis dan menceritakan peristiwa yang baru saja dialaminya kepada orang tuanya. Bagai disambar petir disiang bolong, orang tua korban mencak-mencak lalu melaporkan peristiwa yang menimpa anaknya itu kepada polisi.
Selanjutnya, petugas dari Polsek Candipuro langsung melakukan pengejaran kepada ketiga pelaku tersebut. Hasilnya, petugas berhasil menangkap salah satu pelaku yang saat itu sedang bermain Play Station di tempat penyewaan yang tak jauh dari rumahnya. “Saat kami tangkap, pelaku berusaha berkelit,” jelas petugas dari Polsek Candipuro.
Namun setelah ditunjukan bukti-bukti serta foto korban, akhirnya pelaku pasrah. Kemudian, pelaku langsung digelandang ke mapolsek guna mempertanggungjawabkan perbuatannya. Tetapi ketika ditanya siapa kedua pelaku yang lain, ia mengaku tidak tahu nama dan dari mana mereka berasal. “Saya sendiri baru kenal kedua anak itu ketika di rumah teman saya Pak,” akunya kepada petugas.
Kapolsek Candipuro, AKP Slamet Junaedi ketika dikonfirmasi tentang penangkapan satu dari tiga pelaku perkosaan itu membenarkan. Menurutnya, dua pelakunya masih kabur dan masih belum diketahui nama serta alamatnya.”Kami masih bekerjasama dengan tim resmob Polres Lumajang untuk melakukan pengejaran terhadap kedua pelaku tersebut,” jelasnya.
Sementara untuk pasal yang  akan dijeratkan kepada tersangka yang tertangkap, yaitu pasal  76d juto pasal 81 Undang-Undang RI Nomer 35 Tahun 2014 perubahan atas UU RI No.23 Tahun 2002 tentang perindungan anak. “Untuk ancaman hukumannya, diatas lima belas tahun penjara,” tegas AKP Slamet Junaedi. (tri)

comments

0 Komentar:

Contact Form

Name

Email *

Message *

Copyright © 2016 Muachrus All Rights Reserved.
back to top