Ad

Memo Timur Lumajang
Saturday, 14 March 2015

Residivis Pengantar Sabu

Posted by on Saturday, 14 March 2015

Lumajang Memo
Lumajang, Memo_Dua pemuda yang diduga sebagai pengedar sabu-sabu berhasil diringkus oleh petugas sat Reskoba Polres Lumajang. Komarudin (21), warga Desa Selok Anyar, Kecamatan Pasirian, ditangkap petugas di depan Hotel Aloha yang terletak di Jalan Suwandak Timur, Kelurahan Jogotrunan, Kecamatan Lumajang kota, sekitar pukul 23.30 Wib Jum’at dini hari dengan Barang Bukti 3 paket sabu.
Dua jam kemudian, petugas berhasil meringkus teman tersangka bernama Nino Isahabani Yunus (32), warga Blok Translok Desa Pandanwangi, Kecamatan Tempeh tepatnya sekira pukul 01.30 Wib di Jalan tak jauh dari rumahnya dengan Barang Bukti  1 paket sabu.
Untuk kepentingan penyidikan, petugas langsung memboyong kedua tersangka berikut BB yang sudah berhasil diamankan menuju ke Sat Reskoba Polres Lumajang diperiksa. Petugas pun terus memeriksa satu persatu tersangka. Pertama, Komarudin diperiksa oleh petugas, dan dia mengakui jika 3 poket sabu itu miliknya.
“3 poket sabu itu milik saya hendak saya antar ke sejumlah rekan saya yang hendak pesta sabu di Hotel Aloha. Tapi saya keburu ditangkap petugas. Ditanya dapat beli dari mana, Komarudin menjawab saya beli dari Nino. Keterangan Komarudin seperti itu mas,” papar Kasat Reskoba Polres Lumajang AKP Prio Purwandito kepada sejumlah media pada Jum’at (13/3) pukul 09.00 Wib di kantornya
Giliran tersangka Nino, kepada penyidik membenarkan pengakuan Komarudin bahwa 3 poket sabu tersebut dibeli dari dirinya.”Ya benar pak, 3 poket sabu yang disita petugas dari Komarudin itu dibeli dari saya seharga 900 ribu. Sabu itu saya dapatkan dari rekan saya berinisial Z warga Sukodono. Z saat ini dalam pengejaran anggota,” jelasnya
Masih kata Kasat Reskoba, tersangka bernama Komarudin merupakan seorang residivis dan baru 3 bulan keluar dari penjara dengan kasus yang sama. Kalau kemarin Komarudin masuk penjara ditangkap karena menjadi pengedar pil koplo jenis dextro dan trihexpinidil.
“Sekarang Komarudin ditangkap karena menjadi pengedar sabu. Yang pasti kedua tersangka dijerat pasal 114 ayat 1 sub pasal 112 ayat 1 hukuman paling lama 4 tahun penjara,”pungkasnya (cho)

comments

0 Komentar:

Contact Form

Name

Email *

Message *

Copyright © 2016 Muachrus All Rights Reserved.
back to top