Toko Kelontong Penjual Miras Digaruk Sat Reskoba
Posted by
Admin Cs on Friday, 10 April 2015
Lumajang, Memo_Rabu (8/4) sekira pukul 13.30 Wib, Sat Reskoba Polres Lumajang melakukan razia dua toko kelontong di wilayah Kecamatan Tempeh yang diketahui milik AG (40), warga setempat. Dalam razia itu, petugas Sat Reskoba berhasil mengamankan 39 botol aqua berukuran 1,5 liter berisi arak tuban dan 24 anggur merah dan 12 botol aqua berukuran 600 mili liter arak Bali.
Untuk keperluan pemeriksaan dan proses hukum selanjutnya, 75 lima botol miras berikut AG selaku pemiliknya langsung diangkut kendaraan petugas menuju ke Sat Reskoba Polres Lumajang untuk diinterograsi.Kasat Reskoba Polres Lumajang AKP Prio Purwandito kepada Memo menjelaskan, awalnya pihaknya mendapat informasi dari sejumlah warga jika di toko AG menjual berbagai Minuman Keras (Miras). “Kata warga AG menjual miras terkesan terang-terangan,”papar Kasat Reskoba Polres L;umajang AKP Prio Purwandito
Karena miras merupakan salah satu atensi jajarannya, begitu mendapat informasi seperti itu pihaknya langsung meluncur kelokasi. Tiba di sana, pihaknya langsung masuk ke dalam toko milik AG dan memriksa semua minuman botol yang dijualnya.
Betapa kagetnya, ketika anggota berhasil menemukan 75 botol miras arak Bali, arak Tuban serta 24 anggur merah. “Sebanyak 75 botol miras bersama AG langsung kami boyong ke Sat reskoba Polres untuk kami interograsi,”jelasnyaStabilkan Ketahanan Pangan dengan Sinergitas 3 Pilar
Saat diinterograsi kepada penyidik AG mengaku terpaksa berjualan miras itu karena cepat laku dan keuntungannya lebih besar dibanding dengan barang dagangan lainnya.”Kata AG jual miras itu cepat laku untungnya lebih besar,”terangnya
Karena kasus ini tergolong Tindak Pidana Ringan (Tipiring), usai diinterograsi AG terus diperkenankan pulang.”AG dipulangkan, tapi proses hukum terus jalan hingga sidang di Pengadilan,”tegas AKP Purwandito (cho)
0 Komentar:
Post a Comment